Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Gelar Razia Rokok Ilegal

Mojokerto (transversalmedia) – Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai serta bersama Tim gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal. Rabu pagi, (19 /11/ 2025 ).

Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan lainnya ini menyasar di 15 titik lokasi yang terbagi di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Magersari, Kecamatan Kranggan dan Kecamatan Prajurit Kulon.

Saat di lapangan Tim Gabungan itu, selain melakukan operasi, Satpol PP Kota Mojokerto juga melakukan Sosialisasi terkait ciri ciri rokok ilegal, Sehingga dilakukan dengan cara memberikan penjelasan langsung dan menempelkan stiker sosialisasi.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra mengatakan, tim gabungan tidak menemukan adanya rokok ilegal pada operasi kali ini alias Nihil.

“Jadi dengan cara melakukan operasi pasar secara berkala seperti ini dan memberikan edukasi kepada masyarakat, maka diharapkan masyarakat tidak membeli rokok ilegal, Dan bagi penjual supaya tidak menjual rokok ilegal karena akan ditindak secara hukum”, katanya. 

Yoga mengungkapkan, dengan tidak ditemukannya penjualan rokok ilegal, maka ini menunjukkan bahwa masyarakat kota Mojokerto sudah banyak yang sadar untuk menjual resmi yang berpita cukai.

Ditegaskan, bagi masyarakat yang terbukti menjual rokok ilegal akan dikenai sanksi pidana, dan operasi atau Sosialisasi yang kami lakukan ini tidak hanya terkait ciri-ciri rokok ilegal, tapi juga konsekuensi hukum jika melakukan perdagangan rokok ilegal.

“Karena ada sanksi pidananya, makanya dalam operasi rokok ilegal juga melibatkan Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI”, pungkasnya. 

(Adv/Gon))

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler