Pemkot Mojokerto Buka Layanan Posbankum di Setiap Kelurahan

Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto melalui Bagian Hukum menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan peta jalan Program Strategis Nasional (PSN). Proyek ini membutuhkan keterlibatan pemerintah provinsi hingga pemerintah tingkat desa atau kelurahan.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Agus Triyatno S.Stp mengatakan program ini ialah  Pos Bantuan Hukum (Posbankum), program ini diinisiasi oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) dan membutuhkan paralegal yang mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari Kementerian Hukum.
“Posbankum adalah program untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan yang menyediakan layanan informasi, konsultasi, mediasi, dan rujukan hukum bagi masyarakat”, katanya. Senin (8/12/2025).
Dijelaskan, Gubernur memberikan bantuan dukungan, arahan, serta penguatan kembali dalam rangka mengakselerasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada Desa/Kelurahan se-Jawa Timur.
 

“Di Provinsi Jawa Timur yang telah terbentuk baru mencapai 2.206, salah satunya di 18 Kelurahan yang ada di kota Mojokerto. Yang di bentuk awal bulan Nopember”, jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Posbankum di kelurahan berlandaskan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan pedoman dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) seperti PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025, yang mewajibkan pembentukan Posbankum di desa/kelurahan untuk memberikan layanan hukum gratis (informasi, konsultasi, mediasi, rujukan) bagi masyarakat tidak mampu maupun umum.

“Untuk petugasnya yaitu Lurah dan Paralegal yang tercantum pada SK Lurah tentang Pembentukan dan Penugasan Paralegal”, tuturnya.

Salah satunya di kelurahan Gunung Gedangan, Keanggota posbankum mempunyai tugas dan tanggung jawab dengan melaksanakan kegiatan dengan tujuan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana bagian dari bidang Pos Pelayanan Terpadu kelurahan Gununggedangan.

“Melaporkan hasil kegiatan Pos Bantuan Hukum kepada Kelurahan Gununggedangan; dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan hukum Masyarakat lainnya perintah peraturan perundang-undangan, arahan kepala desa / lurah dan/atau kebutuhan hukum masyarakat desa/kelurahan”, pungkasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler