Pemkot Mojokerto Terbitkan SE Terkait Jam Kerja Selama Ramadhan

Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 800.1.6.2/1562/417.603.3/2026 tentang jam kerja pada bulan ramadhan 1447 hijriyah di tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kota Mojokerto. 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muraji ST MSi, menjelaskan melalui kebijakan itu, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan dipersingkat dan diberlakukan secara lebih fleksibel, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

“Dengan berpedoman pada ketentuan PP No 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan pegawai ASN, serta Perwali nomor 8 tahun 2025 tentang hari kerja dan jam kerja perangkat daerah dan pegawai ASN”, katanya. Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan SE yang diterbitkan, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang diberlakukan 5 hari kerja. Senin sampai kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.15 WIB, sedangkan hari jumat, pukul 08.00 – 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.

Sementara, bagi instansi atau perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja. Senin sampai kamis pukul 08.00 – 14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.15 WIB, sedangkan hari jumat, pukul 08.00 – 14.00 dan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.

Untuk hari sabtu pukul 08.00 – 14.00 dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.

“Jumlah jam kerja efektif bagi selama bulan ramadhan, minimal 32 jam dan 30 menit perminggu”, ujarnya.

Diharapkan, perangkat daerah atau unit kerja agar memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan ramadhan, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN, kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

“Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 Hijriah, sesuai penetapan pemerintah”, pungkasnya.

(Gon) 

 

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler