Musrenbang Kecamatan Prajuritkulon, Berpegang Teguh Arah Kebijakan Dan Tema Pembangunan Kota Mojokerto

Mojokerto (transversalmedia) – Kecamatan Prajuritkulon kota Mojokerto melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musenbang tingkat kecamatan tahun anggaran 2027. Serangkaian kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo kecamatan Prajuritkulon. Kamis (26/2/2026).

Tampak hadir, Wali Kota Mojokerto (Ika Puspitasari), Kepala Bapperida (Riyanto SH MSi), Camat Prajuritkulon (Riaji SH), Kepala OPD, unsur Forkopimcam, Lurah se Kecamatan Prajuritkulon, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta seluruh peserta Musrenbang.

Camat Prajuritkulon, Riaji SH mengatakan, sebelum pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan, kecamatan Prajuritkulon sudah melaksanakan Pra Musrenbang Prajuritkulon tahun 2027 pada tanggal 10/2/2026.

“Dalam kegiatan musrenbang kemarin, tetap memegang teguh pada arah kebijakan dan tema pembangunan kota Mojokerto tahun 2027, dimana meningkatkan ketahanan ekonomi, dan sosial budaya melalui daya saing, sektor unggulan daerah yang meliputi 9 prioritas pembangunan tahun 2027”, tuturnya.

Ada 3 usulan yang meliputi bidang infrastruktur, bidang pembangunan manusia, bidang ekonomi.  

“Pada kegiatan Pra musrenbang kemarin, menghasilkan 107 usulan yaitu ; bidang infrastruktur 73 usulan, bidang pembangunan manusia 18 usulan, bidang ekonomi 16 usulan”, jelasnya.

Untuk bidang infrastruktur ; Kelurahan Blooto 15 usulan, kelurahan Kauman 8 usulan, kelurahan Mentikan 10 usulan, Kelurahan Prajuritkulon 10 usulan, Kelurahan Pulorejo 15 usulan, dan kelurahan Surodinawan 15 usulan.

Sementara, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menjelaskan, di suasana di bulan ramadhan, Kecamatan Prajuritkulon menyelenggarakan Musrenbang tingkat kecamatan. Hal ini sesuai amanah undang-undang no 5 tahun 2004.

“Karena sesuai amanah UU, meskipun menjalan ibadah puasa, kita wajib melaksanakan UU, hal ini dilakukan se Indonesia. Tema pembangunan untuk setiap tahun mengacu pada visi misi Wali Kota. Visi Misi Wali Kota kemudian ditetapkan DPRD menjadi Perda RPJMD”, jelasnya.

Di dalam RPJMD ditetapkan tema setiap tahun yang berbeda, lalu ditetapkan pada musrenbang. Didalam Kemendagri, rencana pembangunan setiap tahun mengakomodir memberikan partisipasi kepada masyarakat untuk usulannya.

“Akan tetapi usulan masyarakat harus mengacu pada tema tahunan yang ditetapkan Pemerintah kota Mojokerto”, tambahnya.

Dikatakan, kenapa harus ada usulan, partisipasi, dan memberikan tempat masyarakat mengusulkan. Program disusun sifatnya secara menyeluruh sesuai kebutuhan se-kota Mojokerto, juga mewujudkan target capaian provinsi dan nasional.

“Setiap kelurahan kebutuhannya berbeda, dan tiap kecamatan kebutuhannya juga berbeda. Karena kegiatan musrenbang dibutuhkan ruang bagi masyarakat untuk mengusulkan kebutuhan”, pungkasnya.

(Gon)

     

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler