Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat paripurna dalam rangka ‘Penyampaian Nota Bupati Mojokerto Terhadap Dua Raperda yaitu Raperda atas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dan Raperda perubahan peraturan daerah No 6 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada badan Usaha Milik daerah (BUMD. Dan LKPJ Bupati Mojokerto tahun 2025”, di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto.
Tampak hadir ; Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto, Forkopimda, Sekdakab, Staf Ahli, Kepala OPD.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh menyampaikan program pembentukan peraturan daerah merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRD. Program tersebut disusun secara sistematis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
“Sebelum rapat paripurna dibuka dan dimulai sesuai pasal 32 peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto No 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas DPRD no 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD”, katanya. Kamis (5/3/2026).
Di jelaskan, perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu instrumen dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
Dengan perubahan regulasi tersebut, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat lebih optimal serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mojokerto.
(Adv/Gon)

