Mojokerto (transversalmedia) – Mojokerto menjadi lokasi pemusnahan rokok ilegal dalam jumlah besar dan fantastis. Sebanyak 19 juta batang rokok tanpa cukai dibakar habis di fasilitas milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menggunakan mesin insinerator khusus.
“Informasi terbaru, barang bukti yang dimusnahkan melalui jasa PT PRIA sebanyak 19 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini hanya dalam satu hari,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Sebelumnya, prosesi pemusnahan juga dilakukan secara seremonial oleh Bupati Mojokerto, Muhamad Albarraa, di Pendapa Graha Majatama pada 21 Mei lalu. Saat itu, jumlah rokok ilegal yang diungkap masih mencapai 13,7 juta batang, namun kini bertambah seiring penindakan lanjutan oleh Bea Cukai.
Menurut Zainul, total berat rokok ilegal yang dibakar mencapai 13 ton, dengan pendanaan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Mojokerto tahun 2025. “Anggarannya Rp 85 juta,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten Manajer Divisi Business and Development PT PRIA, Zuriah, memastikan seluruh proses pembakaran selesai dalam waktu satu hari. Empat unit mesin pembakaran dioperasikan penuh sejak pagi.
“Hari ini kami maksimalkan pengoperasian 4 mesin. Kapasitas satu mesin satu jam 700 kg. Kalau empat mesin, totalnya sekitar 2.800 kg per jam. Kami pastikan hari ini pemusnahan selesai,” jelasnya.

