Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kota Mojokerto terus mengajak masyarakat lebih sadar hukum lewat kegiatan sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kali ini kegiatan digelar di Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, bersama tokoh masyarakat, kader PKK, hingga anggota Muslimat setempat, Jumat (8/5/2026).
Tampak hadir mendampingi Wali Kota Mojokerto (Ika Puspitasari) yaitu ; Narasumber dari Kejari kota Mojokerto (Satriya), Asisten (Heryana Dodik Murtono STTP MSi), Kabag Hukum (Agus Triyatno STTP), Camat Prajuritkulon (Riaji SH), Lurah Blooto (Wahyudi).
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengatakan kesadaran hukum tidak hanya soal tahu aturan, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari taat membayar pajak, menghindari pernikahan dini, menjauhi narkoba, hingga menjaga lingkungan tetap aman dari tindak kriminal.
“Kelurahan sadar hukum itu dimulai dari keluarga. Kalau warganya tertib dan patuh aturan, lingkungan juga akan jadi lebih aman dan nyaman”, katanya. Jumat (8/5/2026).
Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita ini mengingatkan, menurut kriteria kelurahan binaan yang ditetapkan kelurahan sadar hukum. Yaitu ; pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Blooto minimal 90 persen.
Tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Yaitu laki-laki usia 19 tahun dan perempuan usia 16 tahun. Dan aturan ini mengalami perubahan UU 16 tahun 2019 yaitu Laki-laki dan perempuan sama-sama berusia 19.
“Kalau masih ada pernikahan dini, berarti kita harus sama-sama terus belajar dan saling mengingatkan. Kesadaran hukum itu harus dibangun bersama”, jelasnya.
Angka kriminal rendah, rendahnya kasus narkoba. Ning Ita juga mengingatkan warga agar waspada terhadap bahaya narkoba. Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Jangan sampai lingkungan kita rusak karena narkoba. Kalau ada tanda-tanda atau hal mencurigakan, segera laporkan supaya bisa cepat ditangani,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, warga juga mendapat informasi tentang layanan bantuan hukum gratis yang telah disediakan Pemkot Mojokerto di setiap kelurahan. Masyarakat bisa berkonsultasi hukum maupun mendapat pendampingan melalui paralegal dan pengacara tanpa dipungut biaya.
Selanjutnya, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. Tak hanya itu, Pemkot Mojokerto juga menyediakan layanan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
(Gon)

