Bupati Mojokerto Tinjau Untuk Mewujudkan Hasil Tembakau Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kabupaten Mojokerto gencar melakukan perwujudan hasil tembakau yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan komitmen tata kelola industri. Hal ini disampaikan Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, saat peninjauan dan pengawasan mesin pelinting sigaret PT. Rajawali Sumber Rejeki, Mojotamping, Bangsal. Senin (29/6/2026).

Tampak yang turut hadir pada acara Pengawasan Kepemilikan Dan Penggunaan Mesin Pelinting Sigaret (Rokok) Semester 1 Tahun 2026 ialah, Kepala Dinas Pendidikan Amsar Azhari, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto, Camat Bangsal beserta Forkopimca Bangsal, serta Kepala Desa setempat. 

Orang nomor satu di kabupaten Mojokerto yang akrab disapa Gus Bupati itu, meminta setiap pelaku usaha hasil tembakau yang lain agar selalu mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

Sebagaimana yang dimaksud dari awal, agar ekosistem usaha barang hasil tembakau di Kabupaten Mojokerto tetap kondusif sehingga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. 

“Melalui pelaksanaan kegiatan pengawasan mesin pelinting rokok ini saya berharap seluruh industri sigaret senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga integritas dalam proses produksi, dan meningkatkan produktivitas usaha”, katanya. 

 Gus Bupati bersama rombongan dengan didampingi Direktur Pt. Rajawali Sumber Rejeki ini juga meninjau proses pembuatan produksi dan pengemasan rokok ASPRO, dengan pembuatan mesin. 

Pada giat kali ini bertajuk Pengawasan Kepemilikan Dan Penggunaan Mesin Pelinting Sigaret (Rokok) Semester 1 Tahun 2026 itu, Gus Bupati membeberkan terkait dana cukai Kabupaten Mojokerto yang telah berhasil dikumpulkan pada periode 2025, adalah sebesar 2,5 triliun lebih, sedangkan untuk periode 2026 kini target yang telah ditetapkan berada pada kisaran 2,7 triliun.  

“Cukai hasil tembakau yang kita berikan kepada negara 2,5 triliun, itu tidak untuk Kabupaten Mojokerto saja, tapi dibagi dengan yang lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan”, ungkapnya. 

Ia juga menjelaskan terkait peruntukan dan alur dana cukai serta dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

“Alokasi Dana Bagi Hasil dari cukai tersebut itu dimanfaatkan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan, Jadi, Dana Bagi Hasil yang telah diberikan kepada pemerintah daerah ini dialokasikan kepada tiga bidang tersebut,” lanjutnya. 

 Di akhir peninjauan, Bupati Albarra menyampaikan apresiasinya kepada Pt. Rajawali yang telah turut serta berpartisipasi pada pembangunan daerah dan negara melalui cukai hasil tembakau, ia juga menyambut baik rencana pengadaan sigaret kretek tangan (SKT), yang nantinya bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja melalui sistem padat karya.

 “Kami menyambut baik PT Rajawali Sumber Rejeki yang akan meluaskan ekspansi usahanya di bidang Sigaret Kretek Tangan(SKT), Karena SKT ini menggunakan tangan, padat karya, pasti akan menyerap tenaga kerja,” tandasnya. 

 (Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler