Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan rapat paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Senin (06/07/2026).
Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto merupakan rangkaian persetujuan bersama yang menjadi tahapan akhir pembahasan Ranperda sebelum dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Suroh, dan dihadiri Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Al Barra, Wakil Bupati dr. Muhammad Rizal Octavian, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para anggota DPRD. Yang diselenggarakan di gedung Graha Whicesa, kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.
Juru Bicara Fraksi PKS, Arif Afifuddin, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-12 yang diraih Kabupaten Mojokerto dan dinilai sebagai bukti bahwa tata kelola keuangan daerah telah berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, Fraksi PKS menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh hanya dimaknai sebagai keberhasilan administrasi dan akuntabilitas keuangan semata.
“Opini WTP harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Arif.
Fraksi PKS juga memberikan apresiasi atas realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp2,824 triliun atau sebesar 102,10 persen dari target yang ditetapkan. Namun, capaian tersebut dinilai perlu dikaji lebih mendalam agar benar-benar mencerminkan peningkatan kinerja pendapatan daerah, bukan sekadar keberhasilan administratif.
Di sisi lain, Fraksi PKS menyoroti realisasi belanja daerah yang hanya mencapai Rp2,774 triliun atau sekitar 93,13 persen dari total anggaran sebesar Rp2,978 triliun. Masih adanya sisa anggaran yang tidak terserap hingga mencapai sekitar Rp204,6 miliar dinilai menunjukkan perlunya perbaikan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan program, hingga proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti rendahnya realisasi belanja modal yang hanya mencapai sekitar Rp297,84 miliar atau 87,26 persen dari pagu anggaran. Padahal, belanja modal merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKS pada akhirnya menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, dalam persetujuan pendapat akhirnya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas sinergi serta kerja sama yang telah dituangkan dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan bahwa capaian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025 tidak terlepas dari hubungan yang harmonis dan sinergis antara eksekutif dan legislatif.
“Ke depan, semoga apa yang telah kita capai bersama selama ini dapat terus ditingkatkan sehingga memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang pada akhirnya hasil pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ungkap Bupati.
Bupati yang akrab disapa Gus Barraa ini juga menjelaskan, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.15.1/2105/KEUDA tanggal 21 April 2026 mengenai penyusunan dan evaluasi rancangan rancangan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Lebih lanjut disampaikan bahwa proses pembahasan Raperda dilakukan setelah audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Selain menjadi bahan evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hasil pemeriksaan BPK juga menjadi perhatian bersama dalam pembahasan yang dilakukan pada tingkat komisi, fraksi, Badan Anggaran, perangkat daerah terkait, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan dengan baik meskipun berbagai dinamika. Berbagai pendapat, saran, rekomendasi, dan masukan dari anggota DPRD diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada masa mendatang.
Atas disetujuinya Raperda tersebut, Bupati Mojokerto menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas koreksi, masukan, serta sumbangan pemikiran yang telah diberikan.
“Semoga pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang saat ini sedang berjalan dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi,” ujarnya.
Di Akhir Perayaannya, Bupati juga mengapresiasi seluruh komponen Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas partisipasi dan dukungan yang telah diberikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, seraya berharap Kabupaten Mojokerto selalu mendapatkan rida dan petunjuk dari Allah SWT.
(Adv/Gon)

