Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Capaian ini merupakan kesepakatan Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dalam rangka pengambilan keputusan atas Raperda Perubahan APBD TA 2026. Rabu (9/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, disampaikan setelah Banggar DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto membahas materi Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026.
“Agenda pokok rapat paripurna adalah rapat pengambilan DPRD, atas raperda kota Mojokerto tentang P-APBD tahun 2026”, jelasnya.
Diterangkan, dalam perubahan APBD 2026, proyeksi pendapatan daerah direncanakan menjadi sebesar Rp 862.079.327.043,25. Sementara itu, proyeksi belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 84.848.776.657,44, sehingga menjadi Rp 953.329.054.123,82.
Sedangkan, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto atas sumbangan pemikiran serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Atas nama Pemerintah Kota Mojokerto, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto atas sumbangan pemikiran serta kerja sama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama TAPD Kota Mojokerto, dari awal hingga dicapainya kesepakatan,” kata Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Ning Ita menyampaikan seluruh tahapan pembahasan hingga tercapainya kesepakatan merupakan bagian dari sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Saya percaya semua proses ini adalah bagian dari upaya kita dalam bersinergi menuju kebaikan bagi kepentingan masyarakat Kota Mojokerto,” tuturnya.
Dengan disepakatinya Rancangan Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026, Wali Kota berharap terdapat kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan disepakatinya rancangan perubahan APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2026, saya berharap kita memiliki kesamaan persepsi untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Selanjutnya, Rancangan Perubahan APBD TA 2026 akan memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026.
(Adv/Gon)

