Mojokerto (transversalmedia) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto menggelar acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Juru Sita Pajak Daerah. Acara ini berlangsung khidmat di Aula BPKPD Kota Mojokerto, Jalan Letkol Sumarjo No. 62, Magersari, Kota Mojokerto. Selasa (22/09/2026)
Pelantikan ini menjadi momentum bersejarah bagi Pemkot Mojokerto karena untuk pertama kalinya kota ini memiliki juru sita pajak daerah secara resmi. Dua pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah:
- Sudirman Prima Al Qarana, A.Md.Ak.
- Yoan Savia Locately, A.Md.Ak.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Dwi Purwoko, S.H., M.M., serta Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, Muraji, S.T., M.Si.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetya, A.T.D., M.M., menekankan bahwa pengangkatan ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat penegakan hukum perpaajakan daerah.
”Pengambilan sumpah janji ini bukan sekadar prosesi kedinasan, melainkan ikrar dan komitmen untuk mengemban amanah. Selama ini Kota Mojokerto belum memiliki juru sita pajak daerah sehingga penagihan pajak belum optimal. Pengangkatan ini menjadi awal penguatan dalam membangun sistem penagihan pajak yang lebih efektif, tertib, dan memiliki kepastian hukum,” tegas Gaguk.
Ia menambahkan agar para pejabat baru dapat menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, ketelitian, objektivitas, serta profesionalisme.
(Gon)

