Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto bergerak cepat merespons dinamika regulasi nasional. Melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XVIII, legislatif kini tengah fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diajukan oleh eksekutif.
Langkah strategis ini dinilai krusial, terutama sebagai payung hukum yang kuat dan adaptif menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027 mendatang.
Langkah Progresif Pembentukan Regulasi
Pembentukan Pansus XVIII resmi disahkan berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Graha Whicesa pada hari yang sama, di mana Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyampaikan nota pengantar Raperda tersebut.
Dalam pemaparannya, bupati menekankan bahwa pembaruan regulasi ini mendesak dilakukan guna menyesuaikan tata kelola pemerintahan desa dengan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Harmonisasi dan Perampingan Aturan
Raperda baru ini nantinya akan menjadi instrumen hukum tunggal yang merampingkan sekaligus menggantikan tiga peraturan daerah terdahulu, yakni:
- Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (beserta perubahannya)
- Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (beserta perubahannya)
- Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Dengan ruang lingkup yang komprehensif, Raperda ini mengatur berbagai aspek vital mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, produk hukum desa, pengelolaan keuangan dan aset, lembaga kemasyarakatan, pengembangan BUMDes, hingga sistem pembiayaan serta pembinaan dan pengawasan.
Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus XVIII
Untuk mengawal proses legislasi tersebut hingga tuntas, DPRD Kabupaten Mojokerto telah menetapkan 13 legislator yang tergabung dalam Pansus XVIII. Kepengurusan Pansus XVIII dipimpin oleh Sujatmiko dari Fraksi Gerindra sebagai Ketua, didampingi Hj. Diana Kholidah (Fraksi Partai Demokrat) sebagai Wakil Ketua, serta Supriyanto (Fraksi PKB) sebagai Sekretaris.
Adapun 10 anggota Pansus XVIII lainnya berasal dari perwakilan lintas fraksi, yaitu:
- H. Eddy Susanto (Fraksi PKB)
- Hadi Fatkhur Rohman (Fraksi PKB)
- Hery Suyatnoko (Fraksi NasDem)
- Nur Hanik Tri Rahayu (Fraksi NasDem)
- Hj. Setia Pudji Lestari (Fraksi PDI Perjuangan)
- Debra Septia Eka Haris Putry (Fraksi PDI Perjuangan)
- H. Bambang Widjanarko (Fraksi Golkar)
- H. Abu Rojad (Fraksi PPP)
- Arif Afifuddin (Fraksi PKS)
- Makruf (Fraksi Persatuan Amanat Indonesia / PANDO)
Sesuai keputusan DPRD, masa kerja Pansus XVIII berlaku sejak pembentukannya ditetapkan hingga Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui rapat paripurna.
(Adv/Gon)

