Mojokerto (transversalmedia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Mojokerto tidak usah menunggu waktu lama untuk melakukan pembredelan alat praga kampanye (APK), hal itu langsung bergerak ke 41 titik sasaran atas laporan hasil rekomendasi Bawaslu Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Mojokerto.
Menurut keterangan Bawaslu dalam surat rekomendasi ini, tertera dalam surat nomor 475/Bawaslu Prov.Jl-35/Xll/2018, yang ditandatangani ketua Bawaslu kota Mojokerto, Ulil Abshor, pembersihan APK dianggap melanggar karena tidak sesuai peraturan dan keputusan komisi pemilihan umum (KPU).
Dari pantauan transversalmedia.com, Satpol PP selaku eksekutor didampingi petugas pengawas lapangan (PPL), dan bawaslu. Langsung bergerak cepat untuk melakukan pembersihan mulai dari APK calon presiden dan calon wakil presiden juga calon legislatif.
Kabid Trantib Satpol PP kota Mojokerto, Hatta Amrulloh mengatakan, “Di pohon masih banyak APK tapi ada landasan dari bawaslu, karena menyangkut Pemilu, dan kami bergerak atas rekomendasi dari Bawaslu, ”ujarnya. Rabu (5/12/2018).
Mantan pegawai perpustakaan ini juga menambahkan, “Kami sudah bergerak dari kemarin, kami yang juga selaku eksekutor, meskipun dalam waktu tiga kali rekomendasi dalam satu minggu, kami siap laksanakan”, tambahnya.
(Gon)