Mojokerto (transversalmedia) – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu kembali gencar melakukan penertiban bagi pelanggar pemilu, kali ini sasarannya adalah alat peraga kampanye (APK) yang berbentuk spanduk dan poster yang meliputi daerah pemilihan (dapil) Pralon, Magersari, dan Kranggan. Kamis (13/12/2018).
Sekitar ada 28 titik pelanggar di seluruh dapil seluruhnya APK Caleg DPRD kota Mojokerto dan provinsi Jatim. Hal ini Bawaslu merekomendasikan penertiban APK ke Satpol PP selaku eksekutor dengan nomor surat : 500/Bawaslu Prov.Jl-35/XII/2018.
Ketua Bawaslu kota Mojokerto, Ulil Abshor mewanti-wanti bagi para caleg untuk tidak lagi ngawur memasang APK dan mengancam akan membredeli kembali, “Harapan bawaslu dg dilakukan Penertipan bawaslu hari ini, peserta pemilu dlm tahap kampanye bersama-sama mencegah pelanggaran, sehingga pemilu dapat berjalan damai dan demokratis”, tegasnya.
Perlu diketahui, penertiban ini adalah Gerakan Jatim tertib APK bersama serentak se-Jatim, yang dilakukan 2 minggu sekali. dari penertiban ini ada tiga unsur aparat yaitu Satpol PP, Panwascam, dan Pengawas Kelurahan.
(Gon)