Mojokerto (Transversal Media) – Proyek relokasi pedagang kaki lima (PKL) Benteng Pancasila di lokasi jln Benteng Pancasila kota Mojokerto, akibat musibah kebakaran tiga bulan yang lalu, tepatnya 22/9/2017, menjadi bahan sorotan banyak warga, dengan proyek tersebut sudah melebihi target kontrak kerja yang telah ditentukan, akibatnya pelaksana proyek tersebut, terkena sanksi penalti.
Ketua Organisasi masyarakat pemuda garuda bersatu atau dikenal ormas PGB, Moch Mustofa, mengomentari dengan banyaknya kejanggalan-kejanggalan pada pengerjaan proyek tersebut. “Proyek ini memang terkesan asal-asalan, coba kita lihat saja, proyek dari mana cobak, ini menyalahi aturan, tidak adanya papan nama, gunanya papan nama tersebut bahwa masyarakat menjadi bagian untuk mengawasi proyek,” ujarnya saat meninjau di lapangan, Jumat (29/12/2017)
Bukan hanya itu saja, Mustofa yang akrab di panggil Topeng ini, mengomentari lagi hasil pengerjaan proyek ini. “Pengolahan semen ini seharusnya tidak di atas paving karena akan merusak pemavingan itu, sehingga tidak akan rata pemavingannya,” katanya sambil geleng-geleng.
Lanjutnya, “proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi makanya tidak proyek ini tidak rampung, hal ini mungkin saja jadi bahan penegak hukum melakukan tindakan,” tambahnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi oleh Transversal Media tentang proyek tersebut, Kepala Disperindag, Ruby Hartoyo, mengatakan tentang permasalahan pengerjaan proyek relokasi PKL Benpas, “proyek itu terkena penalty (denda) yang menyebabkan belum rampungnya masa pengerjaan proyek dengan masa habis kemarin (28/12/2017)”, ungkapnya.
Lanjut Ruby, “terbitnya SPK (surat perintah kerja) itu 6 Desember, kami sudah berdarah-darah dalam pengerjaan proyek itu, dan sudah dikenakan sanksi dua hari dengan nilai proyek Rp. 418.000.000,” tambahnya saat ditemui di kantornya.
(Gon)