DPRD Gelar Raperda untuk Wujud Visi-Misi Wali Kota

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto pada hari Senin, (7/1/2019) mengagendakan sidang paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto.

Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan gabungan Komisi DPRD, pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda  tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto Tahun 2018-2038, Penandatanganan Keputusan bersama DPRD dan Berita Acara persetujuan bersama. Dan yang terakhir adalah penyampaian pendapat akhir Wali Kota.

Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Febriana Meldyawati, menyampaikan sambutannya dalam pembukaan sidang paripurna. Dalam sambutannya, Melda juga di dampingi Wakil Ketua DPRD Junaedi Malik serta anggota DPRD Kota Mojokerto.

Turut hadir dalam sidang paripurna, Wali Kota Ika Puspitasari, Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria, seluruh jajaran anggota DPRD, Sekretaris Daerah Harlistyati, Kepala Kejaksaan Negeri Halila Rama Purnama, Wakapolresta Mojokerto serta segenap kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan Raperda yang akan disusun oleh DPRD Kota Mojokerto bersama Wali Kota Mojokerto sebagaimana peraturan dari Kemendagri maka Raperda harus disampaikan kepada gubernur. “Penyampaian Raperda kepada Gubernur bertujuan agar raperda tersebut sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak  bertentangan dengan kepentingan umum,” jelas Ning Ita.

Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan evaluasi dari Gubernur maka Raperda ini akan disesuaikan dengan hasil evaluasi kemudian akan disampaikan kepada DPRD Kota Mojokerto untuk memperoleh persetujuan pimpinan DPRD. Karena persetujuan Pimpinan DPRD merupakan kelengkapan nomor register kerja dari Gubernur Jatim.

Selanjutnya Ning Ita menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran anggota DPRD Kota Mojokerto. “Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk Raperda dapat kita laksanakan dengan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Mojokerto untuk mewujudkan visi misi Kota Mojokerto. Serta memberikan manfaat kepada masyarakat secara menyeluruh,” pungkas Ning Ita.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler