16 Tersangka Pengedar Narkoba, Dibekuk

Mojokerto (transversalmedia) – Polresta Mojokerto kembali ungkap peredaran kasus narkoba yang menjerat 16 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi hasil pengungkapan operasi tumpas 2019 ini, adalah hal yang fantastis karena berhasil menangkap selama 12 hari saja, terhitung 26 Januari sampai dengan 6 Februari 2019.

Dalam konferensi persnya, Kapolresta Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setiyono mengungkapkan dari 11 kasus tersebut, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sebagian besar merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dan hanya satu orang yang jenis ekstasi. “Dari keseluruhan kasus, jumlah BB sebanyak 9,38 gram sabu dan 3 butir ekstasi,” ungkapnya di ruang Aula Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto. Selasa (12/2/2019).

Dari pengungkapannya, keseluruhan kasus yang salah satunya berinisial A merupakan jaringan pengedar narkoba dari dalam lapas. Dan bahkan satu tersangka lagi merupakan jaringan pengedar dari dua lapas di Jawa Timur. “Tidak usah disebutkan dari lapas mana karena sensitive. Narapidana yang masih di dalam lapas masih bisa mengendalikan peredaran narkoba di luar lapas,” tegasnya.

Selain itu, tersangka masih ada yang menggunakan jaringan kekeluargaan. Dua orang merupakan residivis dengan kasus yang sama, salah satunya perempuan. Mereka adalah mertua dan menantunya. “Ini yang harus diantisipasi, mereka merupakan jaringan lapas. Jadi, yang perlu digaris bawahi masih ada jaringan lapas,” tandasnya.

Untuk pemetaan jaringan narkoba di Kota Mojokerto, yang paling tinggi di wilayah Prajurit Kulon disusul kemudian wilayah Magersari. “Kaitan dengan system ranjau, yang paling banyak di utara sungai, hususnya wilayah Jetis. Sedangkan untuk anak yang terkena kasus narkoba, baik di 2017 maupun 2018, belum ada. Pernah ada pelajar di wilayah Dawar namun sudah dewasa,” pungkasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler