Mojokerto (transversalmedia) – Wilayah Kabupaten Mojokerto masuk untuk menuju zona Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini dicanangkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto di saat lounching yang di pimpin langsung oleh Kajari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono, di halaman kantornya Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto, Selasa (18/2/2019).
Kajari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono, mengatakan saat membuka lounching ini “Mau atau tidak mau, suka atau tidak, kita semua sebagai aparatus negara harus menciptakan wilayah kerja yang bebas korupsi. Terutama bebas pungli dan birokrasi yang menghambat pelayanan kepada masyarakat”, ujar.
Dari keterangan Kajari Kabupaten Mojokerto kata Rudy, atas kebijakan pimpinan maka pemberantasan korupsi harus digalakkan dari keterangannya jamannya birokrasi yang bebas terhadap tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) karena seharusnya melayani bukan membebani masyarakat dengan biaya yang tidak semestinya.
“Pungli terutama karena tidak menutup kemungkinan, dalam kegiatan keseharian melakukan pelayanan kepada masyarakat masih ditemukan tindakan dari birokrat yang melakukan perbuatan pungli kepada masyarakat”, tandas Kajari.
Rudy menambahkan, amanat Wakil Jaksa Agung RI itu, angsung direspon cepat jajarannya di Kejari Kabupaten Mojokerto. Tujuannya agar pihaknya bisa mempersiapkan lebih awal.
Rudy menjelaskan, di masing-masing Kepala Seksi (seksi) di Kejari Kabupaten Mojokerto ada pengawasan melekat.
“Pengawasan melekat ke bawahan masing-masing, tidak mengharapkan dari atas. Masing-masing ada pengawasan ke anggota masing-masing, karena ini lebih efisien dan maksimal daripada dari pihak lain. Agar bisa meningkatkan pelayanan ke masyarakat”, urainya.
Pencanangkan ini panjut Rudy, merupakan tahap awal karena masih ada tahapan selanjutnya. Setelah ini, pihaknya akan melaporkan ke Kejasaan Tinggi (Kejati) dan pusat dan tim akan turun untuk melainkan penilaian apakah Kejari Kabupaten Mojokerto layak dapat predikat Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
“Dan seperti inilah yang ditentukan satuan atas. Selain pungli, juga ada menghambat pelayanan. Ada istilah kalau bisa dibikin susah ngapain dibikin gampang. Kita tidak membiasakan dan akan hilangkan itu semua agar bisa meningkatkan pelayanan ke masyarakat”, pungkasnya.
(Gon)