Mojokerto (transversalmedia) – Atas laporan aktivis Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI) ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas temuan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah Berbahaya, Berbau dan Beracun (B3) pada perusahaan PT Aice, kini Balai Penegakan Hukum (Gakum) KLH turun kelapangan untuk melakukan investigasi, dengan menurunkan Gakum KLH atas janjinya kepada pelapor.
Hasil tindaklanjut saat ini, action lembaga penegak kelestarian lingkungan ini sedang melakukan pemeriksaan di perusahaan yang berada di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) itu. “Sudah turun saat ini masih tahap pemeriksaan di perusahaan”, kata Hendro salah satu staf di Balai Gakum, dihubungi oleh Toha Maksum Aktivis PPBI. Jumat (8/3/2019).
Menurut Toha, Gakum saat ini masih tahap proses, pihaknya mengapresiasi kerja balai gakum yang menepati janji untuk turun ke PT. Aice yang diduga melakukan pencemaran limbah B3.”Meskipun ada bantahan dari perusahaan tidak serta merta mereka (gakum, red) tidak menindaklanjuti laporan kita”, ujarnya.
Untuk itu, lanjut Toha pihaknya akan terus mengawal setiap perkembangan yang di dapat balai gakum setelah melakukan proses pemeriksaan.”Kita sudah komitmen untuk mengawal sehingga setiap saat kita akan terus meminta perkembangannya,” tukasnya.
Toha juga mengomentari rilis yang diberikan oleh PT. Aice menurutnya dalam rilis tersebut secara tidak langsung PT. Aice telah mengakui jika semua temuan aktivis buruh memang benar adanya. Mulai adanya kecelakaan kerja sampai Tenaga Kerja Asing (TKA).”Artinya fakta yang kita sampaikan memang benar adanya,” pungkasnya.
Sebelumnya PPBI telah melaporkan PT. Aice ke balai Gakum KLH pada Januari lalu. Dalam perkembagannya, balai Gakum menjanjikan akan turun melakukan kroscek pada akhir Februari.
(Gon)