Mojokerto (transversalmedia) –
Ketua Paguyuban PKL Putra Mojokerto, Ikhsan Karim kembali mendatangi Posko Pengaduan Covid-19 PWI Mojokerto, Rabu (6/5/2020).
Namun kali ini ia datang bukan untuk mengadu kembali melainkan
mewakili puluhan PKL yang bergabung di paguyuban yang diketuainya untuk menyampaikan terima kasih atas buah kerja tim posko menindaklanjuti aduan mereka sebelumnya.
“Kami datang bukan untuk mengadu lagi, justru menyampaikan rasa terima kasih kepada tim Posko Pengaduan Covid-19 PWI Mojokerto yang merespon cepat pengaduan dan meneruskan aspirasi kami hingga akhirnya Walikota memberi kelonggaran pembatasan jam dagang dari jam tujuh malam menjadi jam sembilan malam,” kata Ikhsan Karim.
Awal pekan keempat April lalu, Ikhsan mendatangi posko mengeluhkan pembatasan jam dagang di ruas jalan Mojopahit utara yang selama ini dimanfaatkan sedikitnya 54 PKL ‘Putra Mojopahit’. Pembatasan mengakses ruang seperti trotoar dan bahu jalan di kawasan perdagangan terbesar itu
diatur dalam SE Walikota Mojokerto terkait percepatan penanganan covid-19.
“Teman-teman PWI Mojokerto telah memberi kontribusi sosial dengan menampung keluhan dan harapan kami. Sekarang kami bisa lebih lega berdagang dengan durasi waktu yang lebih lama, ” imbuh pedagang es jus tersebut.
Kami, lanjut dia, akan berkomitmen terhadap kesepakatan berdagang selama pandemi covid-19 seperti yang tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan mentaati protokol kesehatan.
“Kami siap bertanggungjawab jika ada anggota kami yang tidak mengindahkan kesepakatan,” tukasnya.
Diak Eko Purwoto, Ketua PWI Mojokerto yang juga penanggungjawab posko berharap agar PKL benar-benar menjaga komitmen yang mereka bangun.
“Baik komitmen dengan pemerintah daerah maupun dengan kami,” katanya.
Hal itu perlu ditekankan, sambung Diak, lantaran PKL maupun wirausaha di sektor informal adalah kelompok mikro usaha yang paling rentan terhadap gejolak ekonomi yang sedang berlangsung yang ditimbulkan oleh coronavirus dan berpotensi terhadap penyakit itu sendiri. “Jika langkah mereka terkunci akibat kebijakan pemerintah, maka lumbung keluarga mereka kering. Makanya kelonggaran jam dagang yang diberikan walikota harus benar-benar mereka manfaatkan dengan baik,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari akhirnya luluh dan mengizinkan para pedagang kaki lima (PKL) sepanjang empat ruas jalan berjualan hingga pukul 21:00 WIB.
Izin pemberian kelonggaran jam dagang bagi para pelaku usaha sektor informal itu dicetuskan Walikota dalam pertemuan dengan perwakilan PKL di rumah dinas walikota, Selasa (05/05/2020) sore.
“Kami memberikan toleransi (PKL) untuk berdagang hingga jam sembilan malam. Dengan ketentuan, harus mengikuti protokol kesehatan. Tidak melayani pembeli makan atau minum ditempat, melainkan take away (bawa pulang),” ucap Walikota usai perwakilan PKL yang tergabung dalam beberapa paguyuban menumpahkan keluhan dampak pemberlakuan penutupan jalan dan pembatasan jam dagang. Tak hanya itu, penutupan empat ruas jalan pun dinyatakan tidak lagi diberlakukan.
“Sesuai instruksi Kapolri, tidak ada penutupan jalan, melain check point di titik tertentu,” sergahnya.
Pemberian tolerensi jam berniaga itupun dibarengi dengan kesanggupan para PKL untuk mengikuti sejumlah aturan menyangkut protokol kesehatan, seperti wajib bermasker, jaga jarak sosial fisik yang termaktub dalam ‘Surat Pernyataan’ yang diteken para perwakilan PKL.
Walikota yang karib disapa Ning Ita mengaku mahfum dengan keluhan para PKL yang terimbas pemberlakukan surat edaran (SE) yang diterbitkan pihaknya. Bukan untuk mengunci ruang gerak PKL, namun SE Walikota bernomor 442.22/4026/417.309/2020 yang mulai berlaku sejak awal ramadhan, diantaranya mengatur penutupan empat ruas jalan serta pembatasan jam berjualan mulai pukul 19:00 WIB diterbitkan guna mengantisipasi pemberlakukan PSBB di tiga daerah yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
“Pemberlakukan PSBB di tiga daerah empisentrum corona (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) harus kita antisipasi. Yakni dengan screening di pusat-pusat keramaian (di Kota Mojokerto) dan jalan-jalan dijaga tiga pilar, kepolisian, TNI dan Satpol PP. Karena keterbatasan jumlah personil, maka tim gugus mengambil langkah pembatasan untuk empat ruas jalan yang notabene merupakan pusat-pusat keramaian, yakni jalan Mojopahit sebelah utara, jalan Benteng Pancasila, jalan Bhayangkara dan jalan raya Ijen,” kilahnya.
Ikhsan Karim, Ketua Paguyuban PKL ‘Putra Mojopahit’ menyebut, pembatasan jam dagang yang berlaku hampir dua pekan itu benar-benar menyulitkan PKL. Ruang dagang mereka yang sudah sempit akibat pandemi corona menjadi tak lagi jadi tumpuhan ekonomi begitu SE Walikota diberlakukan. Pengaduan ke Posko Pengaduan Covid-19 PWI Mojokerto dan ke DPRD Kota Mojokerto yang diwakili Asosiasi Pedagang Islam (API) diambil agar kegamangan para PKL bisa tersampaikan ke Walikota.
“Alhamdulilah, aspirasi kami bisa didengar dan ditampung sekaligus diwujudkan oleh Walikota. Tidak hanya sepakat dan patuh pada ketentuan soal protokol kesehatan dan pembatasan jarak sosial dan fisik, kami juga memastikan tidak akan melayani pembeli yang tak memakai masker,” ujarnya. (Wan)