Mojokerto (transversalmedia) – Pembahasan hak interpelasi terkait proyek mangkrak daerah kota Mojokerto menjadi perbincangan hangat di kalangan DPRD kota Mojokerto. Menurut peraturan DPRD kota Mojokerto nomor 2 Tahun 2018
tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto, ada banyak tahapan yang harus dilalui sesuai perundang-undangan.
Perlu diketahui, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Walikota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam ketentuan pelaksanaan hak interpelasi, anggota DPRD harus mengajukan Pimpinan DPRD untuk dilaporkan pada rapat paripurna. Untuk materi pengusulan hak interpelasi adalah materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dan alasan permintaan keterangan.
Dalam persetujuan rapat paripurna harus dihadiri lebih setengah jumlah anggota DPRD, berarti harus kuorum 13 anggota dengan total keseluruhan 25 anggota DPRD. Selanjutnya
keputusan diambil dengan persetujuan lebih separuh dari jumlah Anggota DPRD yang hadir, minimal persetujuan 7 anggota DPRD.
Dari rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul dan para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD.
Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripurna. Untuk keputusan DPRD langsung disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Walikota.
Sementara ini, jumat siang (24/1/2020) Pimpinan DPRD kota Mojokerto belum menerima pengajuan hak interpelasi dari anggota DPRD kota Mojokerto. “Sampai saat ini belum menerima pengajuan hak interpelasi”, ujar ketua DPRD Mojokerto, Sunarto.
(Adv/Gon)