Hore… Bisa Ketempat Ibadah Lagi. Ini Aturannya :

Jakarta (transversalmedia) – Menghadapi new normal di Indonesia, ada aturan baru mengenai ibadah. Menteri Agama Fachrul Razi melarang anak-anak dan orang lanjut usia (lansia) untuk pergi ketempat ibadah. Persoalannya daya imunnya rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi kena Covid-19.

Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

SE Menag yang ditetapkan pada 29 Mei 2020 itu mengatur sembilan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

Berikut detailnya:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;

c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

(T)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler