Jakarta (transversalmedia) – Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis meminta anggotanya menindak tegas pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.
“Saya sudah minta para kapoldanya untuk menindak tegas,” kata Idham, Jumat (12/6/2020).
Ia pun berharap peristiwa pengambilan paksa jenazah yang sebelumnya terjadi di beberapa daerah yakni : Surabaya, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan, tidak terjadi lagi. Untuk itu, penegakan hukuman pada masyarakat tidak harus dilakukan sekedar bujukan.
“Aturannya ada, hukumnya ada, dan itu kita tegakkan. Penegakan disiplin memang tidak bisa dengan bujuk rayu, tapi harus dengan norma yang tegas, salah satunya dengan cara seperti itu,” kata dia.
“Kalau kita biarkan terus, mau jadi apa negara ini,” sambung Idham.
seperti yang dilansir Kompas.com, Polisi sudah tetapkan 12 tersangka atas pengambilan paksa jenasah PDP di Makassar Sulsel, Ada tiga tersangka dalam pengambilan paksa jenazah di RS Stella Maris yang terjadi Minggu (7/6/2020) lalu.
Kemudian, lima tersangka terkait peristiwa di RS Labuang Baji, dua tersangka terkait peristiwa di RS Bhayangkara, dan dua tersangka lainnya terkait peristiwa di RS Dadi.
Sementara itu, empat orang warga Surabaya yang mengambil paksa jenazah Covid-19 dari Rumah Sakit Paru, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
(Kc)