Hutang Piutang Berujung Maut, Berikut Kronologisnya

Mojokerto (transversalmedia) – Kelakuan kedua pelaku pembunuh yang membuang mayat di jurang Pacet tergolong sungguh keji. Bagaimana tidak, sebelum di bunuh korban di jerat dengan tali tampar lalu dibuang di dasar jurang Gajah Mungkur, kawasan hutan Pacet, jalur arah Cangar. 

Berkaitan itu, diketahui di balik dasar pembunuhan terungkap hanya perkara hutang piutang.

Sesuai biodata korban, almarhum bernama Vina Aisyah Pratiwi, 21 tahun, alamat : Beringin RT 09 RW, Pamotan, Kecamatan Porong, kabupaten Sidoarjo. 

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, mengungkapkan modus operandi terhadap 2 pelaku, yakni : Mas’ud Andy Wiratama (26 tahun), warga Bringin, Pamotan, kecamatan Porong, kabupaten Sidoarjo, dan Rifat Rizatur Rizan (20 tahun) jln Trem sentul RT 05 RW 02 Kecamatan Tanggulangin, kabupaten Sidoarjo.

“Korban diajak untuk keliling – keliling dengan alasan tersangka Mas’ud mengajak tersangka Rifat dan sesduah merencanakan apabila korban tidak membayar maka akan di eksekusi ataupun dibunuh”, Ungkap konferensi pers. Jumat (26/6/2020).

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menunjukkan barang bukti tersangka pembunuhan. Jumat (26/6/2020).

Menurut keterangan modus operandinya, tersangka Mas’ud dua hari sebelum kejadian, mengajak tersangka Rifat merencanakan kejahatan di warung kopi Mantri 321 tempat tersangka. Rifat bekerja, awal rencana menagih hutang kepada korban karena korban mempunyai hutang kepada Mas’ud senilai kurang lebih 40 juta dan jika tidak berhasil akan membunuhnya dan mengambil barang – barang milik korban, pada hari selasa (23/6/2020) pada pukul 17.00 WIB. 

Tersangka Mas’ud mengajak korban dengan alasan mengantarkan tersangka Rifat ke Lawang (kabupaten Pasuruan berbatasan dengan kecamatan Singosari kabupaten Malang) dengan menggunakan satu unit mobil Ayla warna putih berplat W 1502 NU.

Sesampai di tol arah malang karena tidak berhasil menagih hutang kedua. Tersangka membunuh korban dengan cara tersangka Rifat membekap dengan sarung serta menjeratnya dengan tali tampar dari belakang. Kemudian tersangka Mas’ud memukul kepala korban dengan stik besi panjang 50 cm sebanyak 6-7 kali, kemudian membuang mayat korban di jurang wilayah Pacet.

Terlihat, dari barang bukti pembunuhan tersebut meninggalkan bercak darah di interior kendaraan. dari penangkapan kedua pelaku, Satreskrim bersama dengan Polsek, berhasil mengungkap kasus tidak sampai 24 jam.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler