Surabaya (Transversal Media) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2018 tentang UMSK. Dari 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur hanya tiga daerah yang ditetapkan upah sektoralnya yakni Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kota Surabaya.
“Ditandatanganinya Pergub Jawa Timur tentang UMSK melewati proses panjang melalui proses dialog, proses diskusi dan pengkajian melalui Dewan Pengupahan Jawa Timur untuk mencari jalan tengah agar baik pengusaha dan tenaga kerja atau buruh merasa tidak dirugikan,” ungkap Wakil Gubernur Jawa Timur, Drs. H. Saifullah Yusuf saat menerima Perwakilan SPSI Jawa Timur sekaligus acara syukuran atas ditetapkannya UMSK di Ruang Rapat Brawijaya Kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Jumat (19/1/2018) siang.
Dari lima kabupaten/kota di ring satu, tiga diantara mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan dengan besaran 9 persen dan 8 persen. Sedangkan Kota Surabaya ditetapkan 5 persen. Dua daerah lainnya, yaitu Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik tidak mengusulkan UMSK.
Lebih lanjut disampaikan, kebijakan pemerintah harus mengandung azas keadilan baik pengusaha dan buruh. Keduanya harus sama-sama tidak merasa dirugikan. “Memperhatikan para pengusaha agar tetap terjaga keberadaanya, karena saat ini persaingan usaha semakin ketat. Demikian juga dengan para tenaga kerja, kesejahteraan buruh harus diperhatikan,” ujarnya.
Untuk itu, Wagub Jawa Timur yang biasa disapa Gus Ipul menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tenaga kerja atau buruh yang ada di Jawa Timur. Ucapan terima kasih itu disampaikan karena telah mau berdialog dan mengembangkan saling pengertian untuk mencapai kesepakatan tentang UMSK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Setiajid pada kesempatan itu mengatakan, dalam 4 tahun terakhir hanya 3 daerah yang mengajukan UMSK yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan.
Dengan ditetapkankannya UMSK yang dikuatkan dengan Pergub Jatim Nomor 1 Tahun 2018 dimana ditetapkan Kota Surabaya terdapat 124 sektor, Kabupaten Sidoarjo (111 sektor), dan Kabupaten Pasuruan (57 sektor) dan kesemuanya esuai dengan rekomendasi dari masing-masing kepala daerah.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Dewan Pengupahan Serikat Kerja Jawa Timur, Ahmad Fauzi mengatakan, bahwa besaran UMSK harus lebih besar dari UMK. Penetapan UMSK menurutnya melalui perdebatan panjang antara APINDO, yang sempat menolak. Tetapi pihaknya terus pemerintah bahwa UMSK harus ada di Jawa Timur.
“Penetapan UMSK merupaka bagian dari peningkatan kesejahteraan buruh,” ungkapnya. UMSK ditetapkan bagi perusahaan yang mampu, seperti perusahaan terbuka (Tbk), perusahaan penanaman modal asing, hotel bintang 5 dan perusahaan yang go publik.
Sebagai ungkapan rasa syukur, acara diakhiri dengan pemotongan tumpeng.
(Hms/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here