Mojokerto (transversalmedia) – Dalam pelaksanaan operasi patuh semeru 2020, Satlantas Polres Mojokerto berhasil membuat unsur jerah bagi pelanggar pengguna jalan khususnya kendaraan motor. Untuk itu, Kapolresta Mojokerto, AKBP Dony Alexander menyebutkan ada langkah efek jerah bagi pengguna motor sehingga angka tersebut menurun.
“Alhamdulilah dalam operasi patuh 2020, dari tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus 2020, terjadi angka penurunan laka lantas dari tahun 2019 kemarin dari tahun 2020 ini, pelaksanaan kegiatan ini operasi patuh semeru 2020 ini, bisa bermanfaat dan langkah ini dilaksanakan semata-mata untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas kepada warga yang ada di Kabupaten Mojokerto”, katanya.
Ada berbagai unsur barang bukti yang disita Satlantas dalam penindakan dengan total 1069 tilang, dengan menyita SIM sebanyak 220, STNK 720, ranmor 129.
Hal ada 5 sasaran kepolisian untuk melakukan penindakan tilang, yaitu ; tidak menggunakan helm ber-SNI, knalpot brong, melawan arus, anak dibawah umur mengendarai kendaraan, dan berboncengan lebih dari dua.
Dasarnya UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yang dikenakan pasal 291, pasal 285 ayat (2), jo pasal 106 ayat (3), jo pasal 48 (2), pasal 287 (1), pasal 281 jo 77 ayat (1), pasal 106 ayat (9).
Selanjutnya tindak lanjut kepolisian akan melengkapi administrasi tilang serta melimpahkan berkas dan barang bukti tilang ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.
(Gon)