Mojokerto (transversalmedia) – Pengesahan UU Cipta Kerja menuai polemik bagi kalangan masyarakat. Hal ini, dilakukan aksi puluhan massa aktivis buruh dan seluruh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Mojokerto Raya yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Mojokerto Raya (ARMR) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jln A. Yani. Senin (12/10/2020).
Menurut penilaian mereka, bahwa pengesahan UU Cipta Kerja ditengah Pandemi covid-19 justru menunjukkan bahwa Pemerintah dan DPR RI melakukan offside dalam pembuatan UU yang bertujuan untuk investasi.
“Memang benar pesangon tidak dihapus, status kerja tidak dihapus, THR (tunjangan hari raya) tidak dihapus dan sebagainya. Semuanya dikurangi, bahwa kualitas UU Umnibuslaw ini, kualitasnya jauh lebih rendah dari pada UU nomor 13 tahun 2003, begitu pun juga UU yang lain dalam Umnibuslaw ada 11 kluster yang semuanya hanya untuk melucuti hak warga negara, terutama mulai dari petani, buruh, dan yang lain-lain. Bahkan dalam UU Umnibuslaw ini tidak memperdulikan hak rakyat, kan semuanya diperuntukkan untuk kepentingan investasi dan pemodal”, ujar Korlap ARMR, Thoha Maksum.
Dalam aksi kali ini, para demonstrasi meminta kepala Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo untuk memberikan keterangan penolakan UU Umnibuslaw ini. Namun sayangnya, Pjs Bupati tidak berada ditempat karena melakukan kunjungan dinas luar.
Karena adanya ketidak percayaan dari para pendemonstrasi maka para pengunjuk rasa ini melakukan pengecekan ditempat kerja Pjs Bupati, yang diragukan hanya untuk menghindari.
“Jadi teman-teman mahasiswa tadi sudah mengecek di dalam bahkan sampai ke toilet memastikan bahwa Plt Bupati Mojokerto ada ditempat atau bersembunyi ?. Makanya teman-teman mahasiswa ini tadi mengecek kedalam memang tidak ada”, sambung aktivis buruh ini.
(Gon)