Mojokerto (Transversal Media) – Anggaran di Dinas Tenaga Kerja Kota Mojokerto yang bersal dari cukai rokok terancam tidak terserap. Pasalnya anggaran pada APBD tahun 2018 sebesar Rp 400 juta yang sedianya akan digunakan untuk pelatihan keterampilan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mojokerto Hariyanto mengungkapkan, pada APBD Kota Mojokerto Tahun 2018 Dinas Tenaga Kerja mengalokasikan dana dari cukai rokok untuk pelatihan keterampilan pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi. Pengangguran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Cukai Rokok.
Setelah APBD tahun 2018 disahkan, baru tahu ternyata Permenkeu Nomor 18 Tahun 2016 sudah diubah dengan Permenkeu Nomor 222 Tahun 2017. “Setelah diteliti ternyata pelatihan yang kita rencanakan tidak diperbolehkan karena tidak ada dalam daftar pelatihan yang diperbolehkan,” katanya.
Agar anggaran tersebut bisa diserap, lanjutnya, jika memungkinkan pelatihan akan dialihkan menjadi pelatihan lain seperti pelatihan bengkel sepeda motor dan las, elektro, dan lainnya. “Pengalihan kegiatan harus dibarengi dengan perubahan mata anggaran pada APBD. Yang semula berbunyi untuk pelatihan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi diubah menjadi pelatihan bengkel, elektro, dan lainnya,” jelasnya.
Akan tetapi perubahan mata anggaran butuh proses dan harus disetujui DPRD. Kalau perubahan mata anggaran tidak bisa maka akan dilakukan perubahan pada APBD perubahan (APBD-P}. “APBD-P biasanya pada bulan November. Kita lihat nanti, apakah waktunya mencukupi jika dilaksanakan pada akhir tahun. Kalau tidak mencukupi, terpaksa baru dapat dilaksanakan pada tahun depan,” katanya.
Terpisah Kepala Bagian Perekonomian Kota Mojokerto Sumarmi mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Gubenur (Pergub) alokasi dana cukai rokok untuk Kota Mojokerto sebesar Rp 13 miliar lebih. “Namun yang turun atau yang masuk dalam APBD Kota Mojokerto Tahun 2018 hanya Rp 11 miliar lebih,” imbuhnya.
Dari anggaran itu sebesar Rp 2,5 miliar diperuntukkan Dinas Kesehatan, sebesar Rp 7,9 miliar diperuntukkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Rp 400 juta untuk Dinas Tenaga Kerja, dan sisanya ada pada Bagian Perekonomian.
“Baik di Dinas Kesehatan maupun di DPUPR akan dilakukan perubahan karena ada PMK baru. Sebenarnya untuk Dinas Tenaga Kerja aman tapi kalau mau ada perubahan anggaran ya tidak apa-apa,” katanya.
(Cup)