Workshop Monitoring dan Evaluasi Penggunaan DD di Kabupaten Mojokerto

Mojokerto (transversalmedia) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menggelar Workshop, Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Mojokerto. Agenda tersebut berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dengan diikuti Kepala Desa (Kades), Camat se-Kabupaten Mojokerto. Yang dibuka oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin. 

Dalam menyampaikan arahan Pjs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo menyampaikan, serangkaian acara workshop dengan diharapkan mampu membawa manfaat bagi Pemerintah Desa (Pemdes) yang dibawah naungan Kabupaten Mojokerto. 

“Kami berharap, agenda kali ini membawa manfaat bagi pemdes, khususnya dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Mojokerto”, ujar Didik menyampaikan sambutan Pjs Bupati Mojokerto, Senin (30/11/2020). 

Didik menambahkan, lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah membawa perubahan yang luar biasa terhadap pemdes. Kondisi desa saat ini dinilai lebih maju. 

“Kondisi desa saat ini sudah jauh lebih baik dan lebih maju, dibandingkan dengan kondisi desa sebelumnya, di sisi pengelolaan anggaran, desa sudah bisa mengelola anggaran secara penuh”, tuturnya. 

Menyinggung soal Dana Desa, lanjut Didik, anggaran Dana Desa memiliki tren kenaikan. Semakin tahun, anggaran Dana Desa yang diterima pemdes selalu ada tambahan nominal. “Tentunya, dengan anggaran yang semakin besar, maka semakin besar pula tanggungjawab pemegang pengelolaannya”, imbuhnya. 

Didik menjelaskan, pada Tahun Anggaran (TA) 2020, Pemkab Mojokerto telah mengalokasikan DD sekitar Rp 234 miliyar lebih untuk 299 desa di lingkungan Kabupaten Mojokerto. “TA 2021, DD Kabupaten Mojokerto telah dialokasikan sekitar Rp 238.562.799.000 rupiah. Jumlah tersebut sudah naik sekitar Rp 3 miliyar lebih”, bebernya. 

Dalam pandemi Covid-19 ini, Didik menambahkan, pemdes di Kabupaten Mojokerto juga telah berpartisipasi dalam penanganan Covid-19. Hal tersebut terbukti, pemdes telah melakukan refocusing anggaran. 

“Yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan, akhirnya digeser ke bidang penanggulangan bencana, kedaruratan. Intinya untuk membiayai penanganan Covid-19”, jelasnya. 

Masih kata Didik, Pemkab Mojokerto berharap, penggunaan anggaran DD TA 2021 nanti, pemdes harus merujuk pada peraturan Kementerian Desa serta tepat penggunaannya. “Kami harap, agar APBD 2021 soal DD wajib digunakan sesuai kebijakan yang ditentukan. Para Kades juga agar dapat mengelola (Dana Desa, red) secara akuntabel, partisopan dan tertib”, pungkasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler