Mojokerto (Tranversal Media) – Ketentuan pemasangan alat peraga kampanye atau APK pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Mojokerto di Sosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto. Sosialisasi ini menentukan dimana letak lokasi yang tidak diperbolehkan untuk memasang APK.
Saiful Amin selaku ketua KPU kota Mojokerto, menjelaskan sedikit beberapa lokasi penempatan yang tidak diperbolehkan disekitar wilayah lokasi.
“jumlah umbul-umbul, spanduk, baliho itu masing-masing sama untuk wilayah kabupaten dan kota seragam itukan sama, akan tetapi diwilayah kota Mojokerto itukan sangat kecil. sementara dipohon, ditaman, dan diprotokol itu tidak boleh,” ujarnya di Hotel Raden Wijaya, Selasa (6/2/2018).
Saiful amin yang akrab dipanggil Gus Amin ini, juga menjelaskan tujuan sosialisasi Pilkada kota Mojokerto ini. “Tujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait aturan-aturan yang mengatur APK,” ungkapnya.
Gus Amin menambahkan, gambar-gambar yang tidak ada hubungan struktural dengan partai politik (parpol) tidak boleh sesuai PKPU. Apabila nanti saat masa kampanye sudah dimulai dan ditemui ada APK yang melanggar sejumlah aturan yang telah diatur dalam PKPU, paslon pemilik APK itu akan dikenakan sanksi.
“Sanksinya lebih cenderung sanksi administratif. APK akan diturunkan. Di PKPU itu ada aturan, tim kampanye itu diberi tanggungjawab untuk menurunkan APK. Tetapi, di pasal yang lain, itu akan dibersihkan KPU, Pemda dan Panwaslu,” tegasnya.
(Gon)