Mojokerto (Transversal Media) – Akhirnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) kota Mojokerto menetapkan empat bakal pasangan calon menjadi pasangan calon dalam penetapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto 2018. Hal ini adalah momentum serentak dari 171 daerah ajang Pilkada di tahun 2018.
Penetapan paslon ini adalah harus meliputi berbagai persyaratan yang ditetapkan KPU untuk mengikuti momentum Pilkada. Dalam acara tersebut, Paslon yang sudah ditetapkan tidak menghadiri acara penetapan di kantor KPU kota Mojokerto tetapi mereka menugaskan salah satu timnya untuk menghadiri.
Ketua KPU kota Mojokerto, Saiful Amin, menjelaskan bahwa acara tersebut paslon tidak diwajibkan hadir dalam momen tersebut.
“iya, pasangan calon tidak wajib hadir dalam aturan Per-KPU nomor 4 tahun 2017,” ujarnya dikantor KPU kota Mojokerto, jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto. Senin (12/2/2018).
Tetapi mantan wartawan Elektronik ini menegaskan bahwa acara pengambilan nomor urut diwajibkan hadir, di Hotel Raden Wijaya besok.
“kalau besok harus hadir, mereka mau tarung kok ndak hadir, tapi kecuali mereka kondisi tertentu, misalnya sakit ya harus dibuktikan dari rumah sakit,” tegasnya.
(Gon)