Mojokerto (transversalmedia) – Hadi Purwanto seorang wali murid sekolah dasar dan juga sebagai LBH Barracuda menjelaskan adanya seorang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, dari partai Hanura yang diduga telah melanggar kode etik DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Tentunya ia menjual buku LKS SD tahun ajaran 2020/2021 dengan penerbit CV. Dewi Pustaka”, ujar Hadi di kantor Barracuda Dlanggu kabupaten Mojokerto. Kamis (17/6/2021).
Ada banyak barang bukti yang ia miliki tentang dugaan pelanggaran kode etik yang di miliki Hadi. Hadi juga jelaskan Akhiyat dengan inisial AKY itu. Dari barang bukti tersebut. Ada beberapa buku yang dari terbitan CV. Dewi Pustaka dengan penanggung jawab Akhiyat yang tertera di Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dari informasi yang di dapat, pelantikan DPRD Kabupaten Mojokerto adalah hari Sabtu (24/8/2019) di gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto dengan surat keputusan (SK) Nomor 171/15804/011.2/2019 yang telah ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Hadi juga menjelaskan pelanggaran kode etik anggota DPRD kabupaten Mojokerto yang tercantum dalam UU nomor 17 tahun 2014 tersebut. Pasal 400 (2) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat structural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
Jika adanya kebenaran dalam pembuktian tersebut, dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota. Yang tercantum dalam pasal 401 ayat (2)
“AKY anggota DPRD Kabupetan Mojokerto yang berada di komisi IV membidangi pendidikan”, jelasnya.
Dari barang bukti, buku LKS tersebut beredar kegiatan Belajar Mengajar di SDN POHKECIK dengan merk dagang NEW FOKUS untuk Siswa Kelas 6 SD pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020-2021 terbitan Penerbit Buku CV DEWI PUSTAKA.
Diketahui pula, LKS tersebut hanya pergantian sampul.
(Gon)