Mojokerto (transversalmedia) – Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Wakil Wali kota Achmad Rizal Zakaria menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi pada Kamis (12/8/21) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto.
Adapun jawaban yang disampaikan oleh Ning Ita atas pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat meliputi bidang Pendidikan terkait PJJ dan PTM, bidang kesehatan terutama penanganan Covid-19, pembangunan SDM untuk pemuda Kota Mojokerto, pengembangan budaya membaca melalui kegiatan Dongeng Online Kota Mojokerto (DOLEN KaMa) via live Instagram maupun facebook.
Atas pandangan umum Fraksi PAN, Ning Ita menjelaskan bahwa peningkatan yang cukup besar pada belanja APBD TA 2021 pada bidang kesehatan adalah untuk menangulangi dampak pandemi covid-19 yang terdiri dari belanja insentif tenaga kesehatan dan belanja obat-obatan covid dan pekerjaan umum, serta pada bidang pekerjaan umum pada belanja infrastruktur jalan. Lebih lanjut Ning Ita menjelaskan bahwa BTT pada PAPBD TA 2021 akan tidak hanya dipergunakan untuk menanggulangi dampak Covid-19 saja, namun juga dipergunakan sebagai pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat.
Menanggapi Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan, Wali kota Ning Ita menjelaskan terkait bantuan yang digelontorkan Pemerintah Kota Mojokerto dalam rangka menindaklanjuti pemberlakuan PPKM, diantaranya, menganggarkan paket sembako, sebagai pendamping penyaluran BLT dari pemerintah pusat. Serta anggaran inkubasi wirausaha kepada masyarakat, dibidang pertanian dan UMKM dalam upaya untuk mengendalikan bertambahnya penduduk miskin.
Terkait ganti untung untuk para PKL yang merupakan tanggapan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ning Ita menyampaikan bahwa Pemberian ganti untung tersebut perlu dikaji lebih lanjut baik dari sisi Kemampuan Keuangan Daerah, maupun dari sisi sosial, dimana pelaku usaha mikro yang terdampak PPKM di Wilayah Kota Mojokerto tidak hanya PKL namun juga pemilik warung, pedagang pasar non esensial, serta UMKM pendukung lainnya.
(Gon)