Mojokerto (transversalmedia) – 10 anggota DPRD Kota Mojokerto telah mengajukan usulan pembentukkan panita khusus atau pansus untuk penanganan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Namun untuk saat ini Selasa (5/10/2021), surat tersebut sudah berada di sekretariat DPRD Kota Mojokerto.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengatakan, terkait usulan pembentukkan pansus BPRS. “Sesuai tatib, usulan disampaikan secara tertulis oleh anggota dewan. Dalam tata tertib disebutkan berapa orang jumlah pengusul. Dengan demikian hanya satu pengusul boleh”, jelasnya.
Dari mekanisme, usulan tersebut dilanjutkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diagendakan dalam sidang paripurna untuk membahas pembentukan pansus.
“Bamus boleh memberi pertimbangan apakah pansus perlu dibentuk”, imbuhnya.
Jadi perlu diketahui, seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto sebanyak 25 orang. “Syarat sahnya, jika sidang paripurna tersebut dihadiri sedikitnya separuh anggota DPRD atau 50% +1. Jadi dari 25 anggota dewan, sedikitnya harus dihindari 13 anggota dewan”, katanya.
Sunarto menjelaskan secara detail, pansus baru boleh dibentuk, lanjutnya, jika disetujui oleh separuh (50%) lebih anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna. “Misalkan, anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna sebanyak 13 orang. Pansus akan dibentuk jika disetujui sedikitnya 7 orang yang hadir. Kalau kurang, tidak bisa”, terangnya.
Dan jika pansus disetujui untuk dibentuk maka struktur dan keanggotaan pansus akan ditentukan pada saat sidang paripurna itu juga. “Keanggotaan pansus merupakan perwakilan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto,” pungkasnya.
Untuk diketahui, keputusan membentuk pansus BPRS diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke dua yang dilakukan Komisi II terkait BPRS milik Pemkot Mojokerto yang sedang kolaps. Setelah satu bulan lebih berlalu, ada 10 anggota dewan yang membubuhkan tanda tangan sebagai pengusul pembentukan pansus BPRS. Dan Selasa (5/10/2021) usulan tersebut disampaikan ke sekretariat DPRD.
(Gon)