Mojokerto (transversalmedia) – Karena faktor perekonomian adalah alasan yang klasik, tukang las asal Jetis, kabupaten Mojokerto ini memberanikan mengedarkan ganja. Hal ini terungkap karena pengembangan penyelidikan sebelumnya, yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto Kota.
Petugas menangkap dua tersangka termasuk DAP dan rekannya AP. Seperti yang disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan bahwa, DAP diamankan dari hasil penyelidikan informasi yang disampaikan masyarakat.
“DAP diamankan di rumahnya di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Ia mengedarkan ganja dengan dijual Rp 200 ribu tapi berhasil diamankan”, Kata Rofiq saat konferensi pers di ruang aula Polresta Mojokerto. Rabu (02/02/2022).
Dari hasil kronologi, hasil pengembangan kepada DAP, didapati ia masih memiliki barang haram yang dititipkan kepada AP alias Ceking yang kemudian berhasil diringkus polisi. Ia diamankan di rumah kosnya di Jalan Sekarang Abang Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto, pada 20 Januari 2022 pukul 21.30 WIB.
“Total kita amankan barang bukti ganja seberat 16,1 gram yang rencananya bakal diedarkan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota”, katanya.
Akibat perbuatannya, kini sang tukang las dan temannya harus meringkuk di jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 dengan pidana penjara singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk seluruh lapisan ikut bertanggung jawab karena tanpa keterlibatan seluruh elemen masyarakat maka upaya penegakan hukum di wilkum Polres Mojokerto Kota”, tuturnya.
(Gon)