Mojokerto (transversalmedia) – Pelaksanaan pengajuan Restorative Justice (RJ) 15 dari 21 perkara di Jawa Timur telah disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal ini telah diungkapkan pada kegiatan Launching Rumah Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diikuti 34 Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia melalui virtual. Sementara Kejati Jatim mengikuti acara tersebut dari Rumah RJ Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Menurut Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH MH, alasan kenapa Rumah RJ Kejati Jatim ditempatkan di bumi Majapahit Kota Mojokerto karena Kota Mojokerto hanya ada 3 kecamatan, namun kepadatan penduduknya menduduki peringkat 20 se Indonesia. “Jadi kita bisa membayangkan bagaimana tingkat populasi di Kota Mojokerto ini”, katanya.
Namun, lanjutnya, dari evaluasi penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam satu bulan rata-rata 7 perkara. “Jadi kami di sini tingkat kepatuhan dari penduduk kota Mojokerto sudah cukup tinggi sehingga kami berada di kota ini dengan suasana yang betul-betul nyaman”, tandasnya.
“Dari Januari sampai Maret (2022) yang diajukan 21, kemudian disetujui oleh pimpinan di Kejagung 15 yang dua ditolak”, bebernya.
Lebih lanjut Kajati mengungkapkan, setiap pengajuan RJ bukan berarti langsung disetujui. “Itu bukan berarti langsung kami acc. Itu ada prosesnya, ada proses tanya jawab juga. Kami teliti dulu berkas perkaranya”, terangnya lebih lanjut.
Masih kata Kajati Jatim, restorative justice dalam penegakan hukum ini semata-mata adalah untuk bisa mengajarkan kepada kita saat ada masalah hukum. “Bagaimana hati nurani kami bisa berbicara. Saya sudah mengajarkan pada teman-teman bahwa kesuksesan penegakan hukum adalah pada saat kita bisa menerapkan keadilan pada tempat yang sebenarnya yang seadil-adilnya”, jelasnya.
Adapun syarat untuk dilakukan restorative justice, pertama pelaku tindak pidana baru pertama kali melakukan tindak pidana. Yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang ketiga bahwa kerugian yang terjadi tidak lebih dari Rp 2,5 juta. “Kedua belah pihak juga harus bersedia didamaikan”, imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, mewakili wali kota yang sedang berada di Jakarta, mengatakan, berdirinya Rumah RJ memang sudah ditunggu oleh seluruh masyarakat kota Mojokerto dalam penanganan pidana dan diharapkan dapat memberikan pendidikan hukum di lingkungan masyarakat.
“Dan kami dari pemerintah daerah senantiasa memberikan dukungan dan membangun sinergi yang lebih baik lagi dalam rangka menyukseskan Rumah RJ di lingkungan masyarakat,” katanya.
Tampak hadir dalam acara tersebut Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH, MH, Kajari Kota Mojokerto Hadiman SH M. Hum, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Kepala BNN AKBP Suharsih, Toga, Tomas, dan lainnya.
(Gon)