Mojokerto (transversalmedia) – Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus tiga orang pelaku threesome (seks melibatkan tiga orang) pada Selasa (29/03/2022) lalu. Kasus ini tega, seorang suami berani menjual istri sirinya kepada dua pelaku. Mereka sedang asyik in the hoy di sebuah kamar hotel yang berada di kawasan hukum Polres Mojokerto kota.
Bermula sekitar pukul 19.30 wib, Unit Reskrim Polresta Mojokerto mendapat laporan masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking. Seorang suami tega menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel Kota Mojokerto dimana pelaku juga yang mengaku faktor perekonomian.
“Selanjutnya dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku dilakukan penangkapan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”, kata Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, jalan Bhayangkara. Senin (11/4/2022).
Ia menjelaskan, adalah WW (37), asal Tulungagung yang tega menjual istri sirinya sendiri melalui Facebook untuk melakukan hubungan seks threesome. Setelah bertemu dengan pria yang berhubungan threesome tersebut, pelaku membuat janji dan membawa istrinya ke hotel dengan uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp 500.000.
“Setelah masuk hotel menerima lagi uang Rp 1,5 juta dari pria yang memesan istrinya. Kemudian terjadi hubungan suami istri antara pria pemesan, korban ‘BUNGA’, dan tersangka”, jelasnya.
Kini WW ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” kata Sarwo mengutip bunyi pasal tersebut.
Seperti ketahui bersama, lanjutnya, kegiatan tersebut sangat menyimpang dengan norma-norma yang ada di Indonesia. “Baik norma sosial, norma budaya, norma keagamaan maupun norma-norma yang lain,” imbuhnya.
Kepada awak media, WW yang sudah mempunya istri sah mengaku baru enam bulan lalu dia menikahi istri sirinya. Dan saat dinikahi, istrinya masih gadis. “Ide untuk melakukan threesome merupakan ide kami berdua”, katanya.
Dari Facebook miliknya, WW mengaku jika dirinya ingin sensasi dalam berhubungan seks sehingga melakukan threesome dalam hubungan seks. Namun kepada awak media, mekanik swasta ini mengaku terpaksa menjual istrinya yang baru dinikahi enam bulan lalu karena terhimpit ekonomi.
(Gon)