Mojokerto (transversalmedia) – Tersangka perempuan berinisial MH (48), diciduk petugas saat melakukan transaksi pembayaran ditempat di depan pabrik PT Ajinomoto, Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis. Diketahui, perempuan ini adalah pemilik 2,4 ton telur busuk. Kamis (7/4/2022).
Tersangka membeli telur infertil itu dari CV Linggo Joyo Farm, sebuah distributor hasil peternakan di Jombang dengan harga Rp. 27.478.000,-
Kapolresta Mojokerto, AKP Rofiq Ripto Hima saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto mengatakan warga yang bertempat di Kelurahan Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu diamankan bersama sopir truk berinisial SC (54) yang mengangkut 263 ikat telur busuk sebanyak 2.498 kilogram.
“Tersangka membeli telur kedaluarsa (busuk) dari CV Linggo Joyo FARM Jombang. CV ini memang bergerak dalam bidang pendistribusian telur hasil perternakan”, katanya. Senin (18/4/2022).
Tersangka MH kemudian mencapai kesepakatan harga dengan pembeli yang mengaku warga Kota Mojokerto dengan sebesar Rp 39.968.000. “Komunikasinya melalui whatsapp dengan transaksi jual beli di Wilayah Mojokerto dengan cara cash on delivery (COD)”, ungkapnya.
Polisi juga telah memanggil petinggi CV Linggo Joyo Farm yang saat ini masih berstatus saksi. Dalam keterangannya, pihak perusahaan mengaku menjual telur kadaluarsa itu bukan untuk dikonsumsi manusia. Melainkan diperuntukkan pakan ternak, campuran pembuatan pelet, dan pakan ikan.
“Status pihak CV Linggo ini sebagai saksi,” terang Rofiq.
Sebagai barang bukti, truk Mitsubishi Ragasa nopol S 8322 JG diamankan polisi.
Akibat perbuatan perbuatannya, MH dijerat tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kedua, Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman paling lama empat tahun penjara dan dengan Rp 10 miliar.
Ketiga, Pasal 140 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
(Gon)