Mojokerto (Transversalmedia) – Suhu Pilkada kota Mojokerto mulai memanas, hal ini Panitia Pengawas Kecamatan atau Panswascam telah menemukan dugaan yang dianggap pelanggaran. Tudingan itu mengarah ke PNS pejabat esselon II Pemkot Mojokerto Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Soemarjono.
Menurut keterangan Soemarjono, selaku Penasehat RW III Perumnas Tengah Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, mengaku dirinya di undang oleh ketua RW III Sugianto untuk melangsungkan kegiatan pertemuan silahturahmi di Balai RW III Perumnas Wates.
Meskipun rapat tersebut juga dihadiri oleh Paslon Akrab nomor 1 yakni Rambo Garudo yang juga selaku Calon Wawali Mojokerto periode 2018-2023. Kegiatan rapat tersebut, hadir pula Panwascam.
Panwascam sempat menegur kepada pria berkumis tebal itu untuk tidak mengikuti acara kegiatan acara rapat di karena menganggap Soemarjono berprofesi sebagai PNS. Akan tetapi Soemarjono tidak mengindahkan teguran itu karena dirinya adalah penasehat RW III.
Dalam rapat itu pula, Soemarjono juga mengaku ia melakukan sosialisasi yang dihadiri 50 warga untuk memilih Paslon yang peduli terhadap Kota Mojokerto. “Justru Panwaslu harus berterima kasih kepada saya karena saya juga membantu Panwaslu dan KPU, sebagai pemilih yang cerdas harus memilih Paslon yang sangat peduli kota Mojokerto,” katanya. Rabu (4/4/2018)
Tambahnya, sebagai pemilih yang cerdas harus dilihat visi-misi Paslon. “saya diminta untuk memberikan pengarahan, saya menyampaikan pilihlah jadi pemilih yang cerdas kalau memilih jangan memilih amplopnya, jangan melihat janji-janjinya tetapi sesuai visi misi, baik nggak dengan Mojokerto kedepan,” imbuhnya.
Ditegaskan dalam hal itu pula, bahwa Soemarjono tidak mengarahkan masyarakat untuk memilih Paslon Akrab tetapi pilihlah Paslon yang baik untuk Mojokerto, “saya tidak mengarahkan untuk memilih Paslon Akrab tetapi pilihlah Paslon sesuai dengan visi-misinya,” tegasnya.
Dikutip sumber media online lokal menyebutkan ada pejabat berinisial S dengan judul Pejabat Pemkot Mojokerto Kena OTT Saat Kampanye Paslon. “biarkan saja, saya tidak merasa dirugikan kok, malah saya menjadi tenar hahahaha,” sambil tertawa.
Perlu diketahui, PNS diberikan kewenangan suara untuk memilih dalam Pilkada akan tetapi tidak diperbolehkan berpolitik praktis kepada paslon.
(Gon)