Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto melaksanakan rapat paripurna tentang ‘Penjelasan Wali Kota Atas Rancangan KUPA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2022’ di Gedung DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada. Kamis (18/8/2022).
Dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto yang di dampingi Wakil Ketua I, Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua II, Junaedi Malik.
“Telah dilaporkan oleh kepala persidangan perundang-undangan secretariat DPRD, bahwa anggota dewan kali yang hadir adalah 17 orang, berarti telah memenuhi aturan DPRD kota Mojokerto nomor 1 tahun 2020. Tentang tata tertib DPRD kota Mojokerto pasal 136 ayat 1 huruf D. Yang menetapkan bahwa rapat paripurna kali ini memenuhi kuorum apabila di hadiri paling sedikit ½ jumlah anggota DPRD. Sehingga rapat paripurna sudah dapat dilanjutkan”, kata Sunarto yang akrab disapa Itok.
Selain itu, Itok menjelaskan agenda rapat yang akan disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Pusitasari, “Rapat paripurna diselenggarakan guna menindaklanjuti rapat badan musyawarah daerah kota Mojokerto pada tanggal 25 Juni 2022 yang menetapkan jadwal kegiatan DPRD kota Mojokerto dalam rangka pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022, maka tahapan pertama dari kegiatan tersebut adalah nota penjelasan wali Kota atas rancangan yang dimaksud”, sambungnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto yang akrab dipanggil Ning Ita mengatakan dalam rapat paripurna dprd kota mojokerto penyampaian penjelasan walikota mojokerto atas rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2022.
“Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto atas dukungan dan kerjasamanya dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan masyarakat selama ini, sesuai kebijakan daerah yang telah kita tetapkan dan dilaksanakan di Kota Mojokerto yang tercinta ini”, katanya.
Menurut Ning Ita, perwujudan dari rasa tanggung jawab bersama Pemerintah Kota dan DPRD Kota Mojokerto terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, “Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Mojokerto sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2018 – 2023, yaitu “Terwujudnya Kota Mojokerto yang berdaya Saing, Mandiri, Demokratris, Adil, Makmur, Sejahtera dan Bermartabat”, ujarnya.
Sejalan dengan fungsi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka garis besar masing-masing pos dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
- Dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah, semula dianggarkan sebesar 805 milyar 274 juta 140 ribu 648 rupiah diperkirakan naik menjadi sebesar 861 milyar 249 juta 395 ribu 421 rupiah atau naik sebesar 6,95%, dengan rincian :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula dianggarkan sebesar 219 milyar 139 juta 999 ribu 48 rupiah diperkirakan naik menjadi sebesar 223 milyar 628 juta 313 ribu 342 rupiah atau naik sebesar 2,05%; dan
- Pendapatan Transfer semula dianggarkan sebesar 586 milyar 134 juta 141 ribu 600 rupiah mengalami kenaikan menjadi sebesar 637 milyar 621 juta 82 ribu 79 rupiah atau naik sebesar 8,78%.
Pada sisi Belanja Daerah, dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, plafon Anggaran Belanja yang semula ditetapkan sebesar 1 trilyun 96 milyar 780 juta 652 ribu 849 rupiah setelah perubahan naik menjadi 1 trilyun 207 milyar 195 juta 625 ribu 323 rupiah atau naik sebesar10,07%yang dialokasikan dan di distribusikan untuk :
- Belanja Operasi yang semula dianggarkan sebesar 828 milyar 741 juta 442 ribu 471 rupiah setelah perubahan naik menjadisebesar 893 milyar 476 juta 977 ribu 404 rupiah atau naik sebesar7,81%;
- Belanja Modal semula dianggarkan sebesar 259 milyar 904 juta 483 ribu 701 rupiah, setelah perubahan naik menjadi sebesar 305 milyar 583 juta 921 ribu 242 rupiah atau naik sebesar 17,58%;dan
- Belanja Tidak Terdugadianggarkan tetap.
Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah, sebagaimana penjelasan diatas, maka terjadi selisih kurang (defisit), dari yang ditetapkan antara Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, yang semula defisit sebesar minus 291 milyar 506 juta 512 ribu 201 rupiah dan setelah perubahan defisit sebesar minus 345 milyar 946 juta 229 ribu 902 rupiah atau bertambah sebesar 18,68%, adanya selisih kurang tersebut merupakan defisit anggaran dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang ditutup dengan adanya penambahan dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya berdasarkan hasil audited BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, pada komponen penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun yang lalu, dengan bertambah sebesar 78 milyar 605 juta 216 ribu 573 rupiah, sehingga setelah perubahan anggaran Penerimaan Pembiayaan naik menjadi sebesar 376 milyar 597 juta 218 ribu 874 rupiah, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan naik menjadi 30 milyar 650 juta 988 ribu 972 rupiah.
(Gon)