Mojokerto (transversalmedia) – Demi mencegah kasus kekerasan anak, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) kota Mojokerto menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pencegahan, Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertempat di ruang rapat kantor kecamatan Kranggan, selasa (27/9/2022).
Kegiatan ini melibatkan semua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dunia usaha, media massa, dan tenaga profesi.
Kepala Dinsos P3A kota Mojokerto, Choirul Anwar, SH, M.Si, mengatakan kegiatan sosialisasi Pencegahan, Kekerasan Terhadap Anak ini menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya tanggung jawab dari Pemerintahan saja, “Kita perlu partisipasi keterlibatan semua, kita mengundang untuk bersinergi, berkolaborasi dalam rangka kegiatan-kegiatan dalam aktivitas pencegahan kekerasan anak (KTA) dan TPPO”, katanya.
Masih kata Anwar, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar semua organisasi keagamaan, organisasi profesi, lembaga masyarakat, dan media massa. “Supaya ikut berperan pencegahan kekerasan terhadap anak dengan cara apa, dengan cara apa yang disampaikan narasumber, yaitu mensosialisasikan UU perlindungan anak dan UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, ujarnya.
“Untuk memberikan dukungan langkah-langkah nyata dalam pemenuhan dan perlindungan seputar anak”, tambahnya.
Mantan Kabag Humas dan Pemberitaan Setda Kota Mojokerto ini menjelaskan akibat jika fatalnya dampak kekerasan anak, “Jika Kekerasan anak adalah segala perbuatan yang berakibat menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, secara mental, sexual, psikologi termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak”, jelasnya.
Dijelaskan pula bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa, karena anak tersebut menjadi anak-anak yang hebat jika mereka diberikan perlindungan pencegahan kekerasan terhadap anak. “Anak-anak perlu dipersiapkan, perlu tumbuh secara normal sehingga mereka menjadi semangat hidup yang lebih baik”, jelasnya.
Dampak kekerasan anak pula pertumbuhan secara psikologis anak bisa terganggu, “Terganggunya psikologi bisa terganggunya fenomena mental perilaku, implementasi moral”, tuturnya.
(Gon)