Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Dinkes PPKB Kota Mojokerto Stop Obat Sirup

Mojokerto (transversalmedia) – Buntut 192 kasus gagal ginjal akut misterius dilaporkan di Indonesia, pemerintah mengimbau seluruh apotek untuk menyetop sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup. Pelarangan ini dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meminta seluruh nakes menghentikan sementara resep obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair. Hal ini dilakukan sampai pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

Kemenkes RI menyebutkan sebanyak 15 produk obat sirup yang beredar di Indonesia terindikasi mengandung bahan berbahaya pemicu gagal ginjal akut misterius. Bahan berbahaya yang terkandung dalam obat sirup itu yakni etilen glikol (EG) yang sebelumnya sudah dilarang BPOM.

“Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji uji sirup masih mengandung etilen glikol,” kata Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono dilansir dari detikHealth.

Sementara itu, menyusul adanya Instruksi dari Kemenkes RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto mengimbau seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit di Kota Mojokerto untuk tidak meresepkan ataupun menjual obat-obatan dalam bentuk ketersedian cair/sirup secara bebas.

Kepala Dinkes PPKB Kota Mojokerto, dr. Triastutik Sri Prastini, Sp.A mengatakan, “Saat ini Dinkes sudah memberitahukan kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit (RS) yang ada di Kota Mojokerto untuk sementara tidak menggunakan sediaan paracetamol sirup yang mengandung ethylene glycol, hingga pengumuman resmi dari pemerintah”, katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. Rabu (19/10/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan akan segera membuat Surat Edaran menindaklanjuti instruksi Kemenkes tersebut. “Untuk Surat Edaran masih on proses, akan segera kami sebar ke FKTP, RS, maupun apotek”, sambungnya.

Meski saat ini belum ada laporan terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal di Kota Mojokerto, namun dr. Farida mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat dalam bentuk sediaan sirup tanpa adanya resep dokter.

“Bila anak demam agar segera memeriksakan ke fasyankes terdekat, dan tidak disarankan untuk membeli obat dalam bentuk sediaan sirup tanpa resep dokter”, pungkasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler