Mojokerto (transversalmedia) – Keluhan petani tentang sulitnya pembelian BBM bersubsidi berupa solar untuk pengoperasian alat mesin pertanian (Alsintan) di SPBU terdekat, mendapat respon dari DPRD Kota Mojokerto.
Dari pertemuan rapat tersebut difasilitasi oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dan dihadiri oleh perwakilan DKPP, Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti dan Nuryono Sugi Raharjo, pihak SPBU Wringinrejo, SPBU Bhayangkara, SPBU Empunala, SPBU By pass. Sementara SPBU Gajahmada tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Dalam pertemuan, pihak pertamina sudah paparkan surat rekomendasi teknis pengambilan BBM bersubsidi di SPBU yang benar, pihak Pertamina juga sudah menekankan SPBU untuk melayani petani dalam pembelian BBM Bersubsidi dengan ketentuan yang disepakati Pertamina dan Pemkot Mojokerto”, kata Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti usai mengikuti rapat koordinasi di ruang rapat Bagian PBJ Pemkot Mojokerto. Selasa (25/10/2022).
Ketua Komisi III, Ery Purwanti mengungkapkan, petani mengeluh jika kesulitan membeli BBM bersubsidi di SPBU. “Pengaduan dilakukan petani yang ada di kecamatan Prajuritkulon tapi tidak menutup kemungkinan petani dari kecamatan lainnya juga mengeluhkan hal yang sama”, ungkapnya.
Politisi PDI-P Kota Mojokerto ini juga, menerangkan untuk mempermudah pelayanan. Petani dalam pembelian BBM bersubsidi (solar) diberlakukan pembagian wilayah, sesuai dengan lokasi SPBU terdekat. Nanti DKPP akan melakukan pembagian wilayah.
“Petani di Kelurahan Surodinawan, ya pembeliannya BBM di SPBU di wilayah Kecamatan Prajuritkulon, Nantinya DKPP akan melakukan sosialisasi kepada lurah dan kelompok tani terkait tata cara pembelian BBM bersubsidi di SPBU yang ada di wilayah kota Mojokerto” terangnya.
Ketentuan yang dimaksud, lanjutnya, pembelian BBM bersubsidi wadah dari logam. “Tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari plastik”, tuturnya.
Ery menjelaskan meski diberlakukan pembagian wilayah, Petani juga bisa membeli BBM bersubsidi untuk pengoperasian Alsintan, di wilayah lain, itu pun harus kondisi darurat, karena wilayah tempat terdekatnya stok BBM lagi habis
Selain itu, nantinya akan ada surat rekomendasi yang dikeluarkan lurah, camat, atau DKPP untuk kelompok tani. “Rekomendasi berlaku satu bulan sejak ditandatangani. Banyaknya BBM subsidi yang boleh dibeli sesuai dengan batas kewajaran luas lahan pertanian”, imbuhnya.
Lebih jauh ketua Fraksi PDIP ini mengatakan, Bagian Perekonomian dan DKPP nantinya juga akan membagi wilayah sesuai dengan tempat tinggal petani.
“Jika tempat tinggal petani dan lahan pertaniannya masih dalam satu kelurahan maka surat rekomendasi dikeluhkan lurah. Jika tempat tinggal petani dan lahan pertaniannya berbeda kelurahan maka rekomendasi dikeluarkan camat. Dan jika tempat tinggal petani dan lahan pertaniannya berbeda kecamatan maka rekomendasi dikeluarkan oleh DKPP”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Ary Setiawan mengatakan, petani kesulitan membeli BBM bersubsidi terjadi sejak seminggu sebelum kenaikan BBM. “Pihak SPBU menolak melayani pembelian BBM bersubsidi tanpa memberitahukan alasannya,” ujarnya.
Padahal penolakan oleh SPBU karena surat rekomendasi yang dibawa petani tidak sesuai peruntukannya. “Tadi dari pihak Pertamina mengungkapkan jika dalam surat rekomendasi yang dibawa petani untuk pelayanan umum. Seharusnya untuk pertanian. Seharusnya SPBU menjelaskan kepada petani,” pungkasnya.
(Adv/Gon)