Mojokerto (transversalmedia) – Bagi pemilik kendaraan tangki, sekarang tidak usah jauh-jauh ke suatu daerah untuk melakukan uji kir,  saat ini Dinas Perhubungan kota Mojokerto memiliki teknisi penguji tingkat 5 yang bisa digunakan untuk kendaraan bertangki.

“Sekarang Dishub Kota Mojokerto sudah memiliki tenaga ahli penguji tingkat 5. Dengan demikian, uji KIR tangki bisa dilakukan di Dishub Kota Mojokerto, anda bisa datang langsung”, kata Kepala Dishub Kota Mojokerto, Drs Endri Agus Subianto. Senin (5/11/2022).

Endri Agus menjelaskan sebelumnya warga kota Mojokerto pemilik truk tangki melakukan uji KIR di Dishub Jombang. Sebab, Dishub Kota Mojokerto tidak memiliki penguji tingkat 5.

“Uji KIR truk tangki ini merupakan bentuk pelayanan Dishub kepada warga Kota Mojokerto. Sehingga warga kota Mojokerto pemilik truk tangki kini tidak perlu jauh-jauh melakukan uji KIR kendaraannya ke daerah lain”, jelasnya.

Ia berharap gebrakan ini akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup signifikan. “Saat ini kita tengah mensosialisasikan hal ini ke pengusaha-pengusaha transportasi tangki”, harapnya.

Tidak hanya itu, Dishub Kota Mojokerto telah merampungkan kalibrasi sembilan alat uji kir. Sembilan alat yang diuji Kementerian Perhubungan itu adalah alat uji CO HC, alat uji ketebalan asap, alat uji lampu utama, alat uji rem, alat uji berat, penunjuk kecepatan, kincup roda depan, tingkat suara dan alat uji kegelapan kaca.

Dishub Kota Mojokerto memberi pelayanan yang prima bagi warga dengan meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Uji Kendaraan Bermotor Terintegrasi Kota Mojokerto (SI IMUT KERTO). Layanan ini merupakan sistem aplikasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor Kota Mojokerto secara online berbasis web, mandiri dan terintegrasi.

“Sistem ini merupakan inovasi layanan transaksi non tunai pada pengujian kendaraan bermotor di kota Mojokerto”, tandasnya.

Dia menambahkan, jika sistem ini terintegrasi dengan Ditjen Hubdat (Kementerian RI), Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dengan sistem pembayaran non tunai /cashless.

“Sistem ini difasilitasi dengan mesin EDC dan QRIS Bank Jatim. Media pembayaran yang bisa digunakan berupa : Debit BCA, BCA Flazz atau Jatim Flazz, m banking BCA, Mandiri, BNI, BRI, Bank Jatim, dan dapat menggunakan aplikasi e-wallet (OVO, GOPAY, DANA, LINK AJA”, paparnya.

Endri Agus menandaskan jika sistem layanan ini diluncurkan guna memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran uji kendaraan secara online dan mandiri, tidak ada transaksi uang tunai. “Sistem layanan ini juga untuk melindungi masyarakat dari praktik pencalonan”, pungkasnya.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here