Jakarta (Tranversalmedia) – Hari ini, KPK secara resmi mengumumkan menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dan ZAB (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto) menjadi tersangka, di gedung KPK jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Senin (30/4/2018)

MKP Saat Berseragam Dinas Bupati dan Berseragam Rompi orange KPK
MKP Saat Berseragam Dinas Bupati dan Berseragam Rompi orange KPK

Dalam petikan Konferensi Pers KPK, MKP ditetapkan tersangka ini bersama OKY (Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure) dan OW (Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah/janji terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Th 2015.

Bukan hanya itu saja, dari informasi yang dihimpun transversalmedia.com, MKP juga ditetapkan tersangka bersama dengan  ZAB (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto) pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

Pada perkara pertama, MKP diduga menerima hadiah atau janji dari OKY dan OW terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Tersangka MKP terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp. 2,7 Miliar;

Dalam perkara kedua, MKP dan ZAB juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

MKP bersama- sama ZAB diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp. 3,7 miliar. Sehingga total keseluruhan, tercatat orang  nomor satu ini korupsi 6,4 Miliard.

Perlu diketahui, atas tindakannya, MKP diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang perlu di informasikan, KPK mengingatkan kepada Pegawai Negeri wajib patuh melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Karena jika tidak dilaporkan maka ada resiko Pidana Korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001.

Hari ini, (30/4/2018) untuk kepentingan penyidikan perkaranya, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap MKP untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.

Baca Juga :

Atas adanya penetapan pejabat menjadi tersangka tersebut, KPK menerima laporan masyarakat, KPK melakukan proses pengumpulan dan penelusuran informasi serta data dan melakukan penyelidikan, maka setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ke tingkat Penyidikan.

Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, mengatakan “MKP bersama-sama ZAB diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya,” ungkapnya sore tadi.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here