Mojokerto (transversalmedia) – Adanya laporan masyarakat, jika perusahaan pengolahan kardus dan karton dari CV Sumber Artha Puri (SAP) menerapkan upah rendah terhadap karyawannya serta BPJS Ketenagakerjaan, maka rombongan Komisi IV, DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak). Rabu siang (8/2/2023).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Sopi i mengatakan CV SAP mempekerjakan 200 orang, dengan waktu kerja selama 8 jam. Akan tetapi upah yang diberikan di bawah Rp 100 ribu. Bukan hanya itu saja, perusahaan juga diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.
”Masak satu hari diupah kurang dari Rp100 ribu, tolong untuk kesejahteraan mereka bisa dinaikan di atas Rp 100 ribu”, tegas Sopii.
Menurut Sopii, sebagian besar karyawan di sini BPJS Ketenagakerjaan masih di luar Kabupaten Mojokerto. Apalagi, sesuai SK Bupati menyatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai tempat domisili penduduk di Kabupaten Mojokerto. Masih menurut Sopii, hasil sidak ditemukan besaran upah di perusahaan itu menerapkan sistem borongan yang masih tergolong rendah.
“Tolong nanti BPJS-nya dipindah ke Kabupaten Mojokerto sesuai SK Bupati”, tegas Sopii.
Meski Dewan memahami perusahaan menerapkan sistem upah borongan, namun nominalnya jangan terlalu rendah. Karena UMK Kabupaten Mojokerto saat ini adalah Rp4.504.787,17,-.
“Upah di sini sistemnya borongan, meski tidak memenuhi UMK, harus yang layak minimal. Kalau dihitung per bulan masih di atas Rp 3 juta, kalau UMK kita sekarang kan di atas Rp 4 juta”, tuturnya.
Dari hasil nego DPRD ini akhirnya ada kesepakatan pabrik sanggup mengusahakan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan. “Jika tidak dipenuhi, kami akan panggil yang bersangkutan. Kami dari Komisi IV menyarankan jangan sampai ada masalah yang berujung penutupan”, pungkasnya.
(Adv/Gon)