Mojokerto (transversalmedia) – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Mojokerto menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan BB ini bersama Bupati Mojokerto dr Ikfina Fahmawati MSi dan Forum Koordinator Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Mojokerto dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/3/2023).
Tampak hadir, Bupati Mojokerto dr Ikfina Fahmawati MSi, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ida Ayu SH MH, Kepala BNN Suharsi SH M.Si, Ketua Lapas Dedi Cahyadi Amdip SH M.Si.
Kajari Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari SH M.Hum mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, “Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir dari proses hukum dari sistem peradilan hukum pidana yang ada di Indonesia”, katanya.
“Jadi hadir disini para sub-sub atau sistem para peradilan yang ada di Indonesia, yaitu ada Ibu Kepala PN, Ibu Kejaksaan, dan ada pak Kapolres dan yang terakhir pak Kalapas. Nah kami ini semua harus bisa berintegrasi, harus berkoordinasi saling bekerja sama sehingga dapat menghasilkan tujuan dari sistem peradilan pidana terpadu itu adalah untuk meminimalisir atau memitigasi angka kriminalitas yang ada di Indonesia”, sambungnya.
Dilaporkan jumlah total pemusnahan BB yang dieksekusi pemunahan adalah 175 perkara dari tahun 2022 sampai dengan 2023. Perkara tersebut adalah narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 1,6 kg, ganja sebanyak 810 gram, pil double L sebanyak 110.722 butir, pil ekstasi sebanyak 91 butir, Handphone 53 unit, uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 4 lembar, dan alat rapid test sebanyak 340 buah.
(Gon)