Dewan Rekom Minta Bantuan Sosial, Hibah Jaring Pengaman Sosial Dipublikasikan Online

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto melaksanakan rapat paripurna tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Mojokerto tahun 2022. Ada berbagai rekomendasi di tahun 2022 tersebut. Pimpinan DPRD kota Mojokerto menunjuk Febriana Meldyawati sebagai juru bicara.

Tertuang pada Keputusan DPRD Kota Mojokerto, nomor 8 tahun 2023, tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Mojokerto tahun 2022, salah satunya menyangkut pada bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

a. Data penerima program bantuan sosial, hibah dan jaring pengaman sosial lainnya hendaknya dipublikasikan secara terbuka dan online 12 dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan data ini untuk membuka ruang kontrol publik agar setiap orang dapat mengawasi apakah pemberian dalam program ini berjalan dengan fair sesuai ketentuan dan menjamin bahwa data penerima tersebut apakah sudah tepat sasaran sesuai kriteria penerima dan apakah sudah valid sesuai dengan realita yang ada. 

b. Dinas Sosial P3A melakukan Penyusunan Kebijakan berupa Peraturan Daerah terkait penanganan tindak pidana kekerasan perempuan dan anak. 

c. Dinas Sosial P3A Menyusun dan memantapkan strategi daerah penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak (STRADA TPKPA). 

d. Dalam hal pengelolaan dana BAZ (Badan Amil Zakat), kami tekankan agar penggunaannya benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria serta dalam pendistribusiannya kami tekankan agar tidak ada indikasi tendensi lain melainkan benar benar pada tujuan hadirnya BAZ.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto berharap rekomendasi yang telah disampaikan atas LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2022 dapat diterima dengan lapang dada. Hal ini demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa depan.

“Kami harap rekomendasi tersebut dapat diterima dengan lapang dada karena tiada maksud lain dari kami (DPRD) selain untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang”, kata Sunarto. Rabu (5/4/2023)

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan dalam sambutannya, maka pada kesempatan ini, kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Mojokerto tahun 2022, 

Jubir DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati

“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya, disertai harapan semoga rekomendasi tersebut dapat dijadikan masukan dan inspirasi bagi penyelenggaraan Pemerintahan Kota Mojokerto ke depan. utamanya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto. Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bahan :

A. penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,

B. penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,

C. penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saya menyampaikan terimakasih kepada saudara pimpinan dan segenap anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota mojokerto, atas kerjasamanya yang telah terjalin dengan baik selama ini, dalam rangka perbaikan kinerja pemerintahan daerah kota mojokerto. saya berharap semoga terus terjalin sinergitas dan keharmonisan antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto”, pungkasnya.

Dalam menindaklanjuti rekomendasi LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. 

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler