Mojokerto (transversalmedia) – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Mojokerto kembali memberlakukan kebijakan larangan lintasan bagi kendaraan angkutan barang. Hal ini mengacu berdasarkan pemaparan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Rakor Kesiapan Dalam Menghadapi Mudik Lebaran Tahun 2023 pada tanggal 06 April 2023 di Zoom Meeting.
Pembatasan Operasional Mobil Barang Meliputi : Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
“Sebagai pedoman petugas Dinas Perhubungan yang terlibat dalam pelaksanaan pengamanan Angkutan Lebaran Tahun 2023 (1444 H) dan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pengamanan Angkutan Lebaran Tahun 2023”, kata Kadishub kota Mojokerto Drs Endri Agus Subianto. Senin (10/4/2023).
Pihak Dishub akan mengirimkan personil yang terlibat dalam pelaksanaan pengamanan Angkutan Lebaran Tahun 2023 (1444 H) sebanyak 20 orang, serta persiapan prasarana pelaksanaan pengamanan Angkutan Lebaran dengan meliputi ; kerucut Lalu lintas (Traffic Cone) sebanyak 20 unit; Barikade dan Waterblock sebanyak 15 unit, CCTV di 10 titik simpang.
Pelarangan ini tidak berlaku bagi angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, Air minum dalam kemasan, Ternak, Pupuk, Hantaran pos dan uang,
Bahan pokok, meliputi : Beras, Tepung Terigu, Jagung, Gula, Sayur Dan Buah Buahan, Daging, Ikan, Daging Unggas, Susu, Telur, Garam, Kedelai, Bawang, Cabe, Minyak Goreng Dan Mentega.
Lokasi pengaman sudah dipersiapkan pada 3 titik yakni ; Pos Pam Stasiun Kota Mojokerto, Pos Pam Sunrise Mall Kota Mojokerto, Pos Pam Sekar Putih Kota Mojokerto.
(Gon)