Mojokerto (transversalmedia) – Wali Kota Mojokerto, Ning Ita melarang pegawainya menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran hari raya idul fitri 1444 hijriyah. Hal ini tertuang pada surat edaran Sekretariat Pemerintah Kota Mojokerto, dengan nomor : 800/080/417.603.3/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan protokol Perjalanan Keluar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
“Sudah kita beri surat edaran ya, karena tahun 2022 ini kan Pemerintah sudah memberlakukan kebebasan tidak seperti tiga tahun kemarin, memberikan pembatasan karena masih pandemi. Karena sudah ada kebebasan ibaratnya sudah kembali tersedia kala, ASN pun bisa mudik kemana-mana sesuai asal kampung halamannya sehingga kita imbau kita berikan surat edaran untuk tidak lagi menggunakan mobil dinas”, katanya.
Tertuang surat edaran, ASN dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Diimbau tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
“Khususnya mobil dinaskan eselon II, eselon III yang kita berikan surat edaran untuk tidak mempergunakan kendaraan dinas itu dalam rangka kebutuhan pribadi selama cuti Idul Fitri”, jelasnya.
Nama lengkap Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari ini menuturkan tempat parkir mobil dinas yang akan dipersiapkan, “Nanti ditempatkan dalam satu tempat punya MPP Gajahmada itukan basemannya bisa cukup 80 mobil. Keamanannya lebih terjaga, kalau di kantor masing-masingkan kadar safetynya tinggi kalau di MPP Gajahmada itu luas. Gudang aset itukan luas sekali, artinya nanti kita lihat berapa jumlahnya mencukupi dimana”, tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Mojokerto menerangkan “Kita mengeluarkan surat edaran berdasarkan liburan cuti bersama berdasarkan SE Kemendagri, yang dimana surat tersebut tertuang tidak boleh menggunakan kendaraan dinas pada saat mudik”, pungkasnya. Senin (17/4/2023).
(Gon)